News

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir telah menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir telah menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Bahkan KPK mengklaim telah melakukan serangkaian proses penyidikan, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyematkan status tersangka.

Namun demikian, tersangka belum diumumkan kepada publik. Ini merupakan kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri cs yang baru mengumumkan tersangka berikut kronologi lengkap, bersamaan dengan upaya penahanan.

"Kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,” papar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3).

“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK, lalu ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Diketahui kasus korupsi bansos telah menyeret Juliari Batubara.  Mantan Menteri Soslal (Mensos) ini dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp14.590.450.000. 

Kemudian Adi Wahyono dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan. Adi dinilai jaksa terbukti melakukan tindakan korupsi bersama Matheus Joko dan Juliari Batubara.

Adi yang dinilai sebagai kepanjangan tangan Juliari dalam mengumpulkan fee Rp 10.000 dari setiap paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek sepanjang 2020 kepada perusahaan penyedia. Total uang yang diterima ketiga terpidana ditaksir mencapai Rp32,48 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner