News

Korban PHK Terjerat Aturan Baru Balikpapan Terpaksa Vaksin Ulang

apahabar.com, BALIKPAPAN – Tak sedikit warga, umumnya korban pemutusan hubungan kerja atau PHK Balikpapan, Kaltim, terpaksa…

Featured-Image
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty. Foto-apahabar.com/Istimewa.

bakabar.com, BALIKPAPAN – Tak sedikit warga, umumnya korban pemutusan hubungan kerja atau PHK Balikpapan, Kaltim, terpaksa divaksin ulang.

Menyusul diterapkannya aturan baru pemerintah pusat di Balikpapan tetang jarak waktu pemberian vaksinasi.

Tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan (SE Kemenkes) disebutkan jarak waktu dosis vaksin pertama dan kedua, yakni 6 bulan.

Jika pemberian dosis vaksin itu lewat masanya, maka mereka terpaksa harus divaksin ulang.

Di Balikpapan, SE Kemenkes ini sejak diterima sepekan lalu, sudah berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan kepada tim vaksinator.

“Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan bagi masyarakat yang drop out, artinya jarak antara vaksin dosis satu ke dosis duanya melebihi enam bulan, jadi itu nanti di ulang kembali ke dosis satu,” kata dia kepada bakabar.com, Sabtu (5/3).

Tak ayal, aturan baru ini membuat banyak pekerja di Balikpapan terpaksa divaksin ulang.

Wanita akrab disapa Dio ini mengakui para pekerja tersebut merupakan korban PHK ataupun berhenti dari pekerjaannya.

Di mana, jelas Dio, pekerja itu sebelumnya mendapatkan vaksinasi dosis satu jenis sinopharm.

“Sudah ada warga yang diulang, terutama yang drop out dari sinopharm karena di PHK. Jadi banyak yang kami temukan dosis satu (dari) luar daerah di Jawa, Sumatera, dan lainnya. Tetapi kemudian kena PHK atau resign sendiri sehingga tidak dapat meneruskan sinopharmnya dan lebih enam bulan,” jelas wanita yang akrab disapa Dio ini.

Sementara kata Dio, vaksin jenis sinopharm saat ini sulit didapat.Praktis, mau tak mau para pekerja yang tak mendapatkan dosis kedua sinopharm harus mengulang ke dosis pertama. Baik dengan vaksin jenis sinovac dan lainnya yang tersedia.

“Jadi mau cari lagi kan sinopharm sudah nggak ada. Jadi kembali ke vaksin program dengan status drop out,” ungkapnya.

Dio mengatakan penerapan aturan baru tersebut guna mengoptimalkan vaksinasi agar membentuk ketahanan tubuh yang baik.

Jarak waktu enam bulan tersebut dirasa cukup dalam membentuk antibodi di tubuh manusia dalam meminimalisir penularan Covid-19.

“Ini supaya semua masyarakat tercover vaksinasinya dengan lengkap dan benar. Karena kita inginnya mencapai titik terbentuknya antibodi yang optimal, kalau jaraknya tidak tepat pasti antibodi yang terbentuk juga tidak optimal,” ungkapnya.

Dio mengimbau kepada masyarakat agar tidak menunda jadwal vaksin yang telah ditentukan. “Jadi kita lihat jarak waktunya, kalau melebihi enam bulan ya divaksin ulang,” tegasnya.



Komentar
Banner
Banner