bakabar.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendirian koperasi di tingkat desa melalui program Koperasi Merah Putih.
Untuk mempercepat proses legalisasi, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) menanggung sementara biaya pembuatan akta notaris bagi koperasi yang baru dibentuk.
Plt Kepala DKUKMPP Kotim, Johny Tangkere, mengatakan bahwa inisiatif ini diambil karena wilayah Kotim masih memiliki keterbatasan jumlah notaris.
“Saat ini baru ada tujuh notaris di Kotim, dan akses ke mereka cukup jauh, apalagi untuk masyarakat desa. Oleh karena itu, biaya notaris kami bantu dulu. Nanti akan dibayarkan melalui anggaran perubahan,” jelasnya, Senin (26/5/2025).
Hingga saat ini, lebih dari 20 koperasi telah berhasil memperoleh akta notaris, namun sebagian besar masih membutuhkan pendampingan lebih lanjut untuk menjalankan usaha secara aktif.
Johny menekankan bahwa koperasi Merah Putih didesain sebagai koperasi produktif yang berfokus pada usaha simpan pinjam dan penyediaan sembako. Ke depan, koperasi juga bisa dikembangkan ke sektor lain sesuai kebutuhan wilayah, seperti digital printing atau layanan servis motor keliling.
“Kami ingin koperasi ini benar-benar menjadi solusi ekonomi masyarakat desa. Bukan hanya ada di atas kertas, tapi aktif menjalankan usaha dan menyejahterakan anggotanya,” ujarnya.
DKUKMPP juga akan mengerahkan seluruh pejabat fungsional dan staf untuk mendampingi pembentukan dan penguatan koperasi di lapangan, mengingat tingginya permintaan dari desa namun minimnya tenaga pendamping.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan memperkuat kemandirian desa di Kotim.