bakabar.com, JAKARTA – Kepala OtoritaIbu Kota Nusantara(IKN) Bambang Susantono menyampaikan jika pihaknya sedang membahas aspek-aspek yang penting dalam rangka mengundang investor untuk persiapan pembangunanIKN.
Guna mewujudkan hal tersebut, Bambang pun berkunjung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, untuk melakukan koordinasi bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta jajarannya dalam rangka membuat satu tata kelola yang baik dalam persiapan IKN, pada Kamis (17/3/2022).
“Nah ada bagian yang penting tadi yang saya dan pak Jaksa Agung beserta Jamdatun dan dan Jamintel dan para Jaksa Agung Muda yang lain yaitu dari awal kita ingin mengawal agar prosesgovernancetata kelola itu benar-benar dijaga dengan baik,” kata Bambang.
Salah satu caranya yaitu, lanjut Bambanh dengan menyiapkan tiga aspek, diantaranya environment (lingkungan), social (masyarakat), dan governance (pemerintahan) (ESG) yang akan diterapkan dalam pembangunan IKN.
Menurutnya, tiga aspek ESG sangat penting diterapkan ketika hendak mendatangkan investor agar mau menginvestasikan dananya untuk proses pembangunan IKN.
“Di dunia ini investor-investro besar itu sangat menekankan 3 aspek istilahnya ESG. E pertama itu environment lingkungan hidup dan climate change perubahan iklim. S itu adalah tentang sosial jadi tentang sosial kemasyarakatan juga dilihat,” katanya.
“Dan yang penting juga yang terakhir G governance tata kelola. Jadi kalo governance itu ga baik bagaimanapun kita nanti akan membuat suatu structuring dari project ini maka tentu investasi dari swasta akan tidak sesesmooth (sehalus) kalau kita mempunyai tiga aspek ini dengan baik,” lanjutnya.
Persiapan Pembentukan IKN
Bambang mengatakan tujuannya datang ke Kejagung untuk berkonsultasi, kolaborasi, dan koordinasi, khususnya untuk menciptakan tata kelolapemerintahan yang baik kedepannya.
“Harapan kita bersama tentu IKN ini akan menjadi sesuatu yang tadi memenuhicomplianceESG dalam rangka kita membangun ibu kota negara sesuai dengan harapan dan juga plan atau rencana yang kita buat pertama,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono menyatakan pihaknya dari seluruh tingkatan Kejaksaan akan turut membantu proses pendampingan untuk persiapan pembentukan aturan IKN.
“Baik itu menyangkut penyusunan peraturan-peraturan yang jadi kewenangan Pak Kepala IKN. Termasuk juga berkaitan dengan policy draftingnya, termasuk pendampingan kontrak-kontrak drafting, apabila diperlukan kami mensupport penuh,” sambutnya.