Politik

Konvoi di Akhir Masa Kampanye, Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Denny Indrayana

apahabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana melakukan konvoi di…

Featured-Image
Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana melakukan konvoi di hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020, Sabtu (5/12). Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 2, Denny Indrayana melakukan konvoi di hari terakhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Padahal konvoi merupakan metodologi kampanye yang bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye.

Kegiatannya itu disiarkan secara langsung berdurasi 46 menit 43 detik melalui media sosial Facebook di Fanpage Denny Indrayana sekitar pukul 12.00 Wita.

Denny diketahui melakukan konvoi menyusuri jalan utama di Banjarmasin. Di antaranya Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Ahmad Yani kilometer 2, Jalan Kuripan, dan Jalan Keramat.

Dalam siaran langsung itu, Denny berdiri di atas bak mobil dan memegang microphone menyerukan pencalonannya.

Terlihat pula, kegiatan iring-iringan mobil dan sepeda motor disertai atribut bahan kampanye bendera.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie angkat bicara.

Kegiatan konvoi, kata dia, jelas tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada.

“Kami hanya menyampaikan konvoi tidak boleh. Undang-undang menjelaskan, melakukan pawai dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya,” tegas Azhar Ridhanie saat dikonfirmasi bakabar.com, Sabtu (5/12) sore.

Selanjutnya, Bawaslu Kalsel akan melakukan pengkajian dugaan pelanggaraan kampanye tersebut.

“Akan kami telusuri,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, cagub Kalsel Denny Indrayana belum merespons pertanyaan yang dilayangkan wartawan bakabar.com via WhatsApp.

Komentar
Banner
Banner