bakabar.com, KOTABARU – Dinilai mengganggu ketertiban umum saat Ramadan, tiga kelompok pemuda di Kotabaru, Kalimantan Selatan digelandang petugas.
Sebelum diamankan, puluhan pemuda gabungan dari tiga kelompok itu ramai-ramai berkonvoi mengendarai sepeda motor, tanpa mengenakan helm, Selasa (5/5) sekira pukul 03.00.
Pasukan pemuda tanpa helm itu, terlihat memenuhi badan jalan. Mereka mengitari jalan protokol pusat Kotabaru. Alasannya, begarakan sahur, (membangunkan orang untuk makan sahur).
Selanjutnya, diam-diam mereka mengabadikan aksi itu, lalu videonya diunggah ke sosial media hingga viral.
Praktis, aksi tidak terpuji itu mengundang reaksi cepat kepolisian setempat. Jajaran Satlantas, dan Intelkam Polres Kotabaru turun tangan menggelandang mereka, ke Mapolres.
Dijumpai bakabar.com, Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Syafruddin, melalui Kasat Intelkam, AKP Terriady membenarkan telah mengamankan tiga kelompok pemuda Kotabaru.
Cipta kondisi, atau menciptakan suasana aman, nyaman, dan tertib di tengah masyarakat menjadi prioritas polisi. Utamanya, saat bulan Ramadan 1441 H.
Pemuda itu, jumlahnya puluhan. Mereka gabungan dari kelompok Jeretan Masjid Annur (Jerman), Futsal Maulid (Solid), serta Jeretan Wiramartas (Jawir).
Semua digelandang ke Mapolres Kotabaru guna menjalani pembinaan.
“Iya. Semua kami amankan. Untuk dilakukan pembinaan. Sebab, aksi mereka mengganggu arus lalu lintas, dan mengganggu ketertiban umum. Terlebih, saat berkonvoi di malam Ramadan tanpa mengenakan helm,” ujar Terriady.
Selain itu, Kasat bilang, para pemuda diminta untuk melakukan klarifikasi terkait konvoi. Bahwa kegiatan itu tidak terpuji. Tidak mengenakan helm, dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Mereka juga diminta untuk menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perilaku itu. Tapi bila masih melakukan lagi, kami akan tindak tegas,” tegas Kasat.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Kotabaru, AKP Lendra Ambarasari para pemuda yang telah berkonvoi tanpa menggunakan helm akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Jadi, motor yang tidak dilengkapi dengan surat menyurat, akan ditilang. Kendaraannya juga akan ditahan selama 2 bulan,” tegas AKP Lendra.
Reporter: Masduki
Editor: Fariz Fadhillah