bakabar.com, TENGGARONG - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) meluncurkan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan mutu tandan buah sawit hasil perkebunan.
Melalui program Disbun Kukar ini, lahan perkebunan milik masyarakat akan didata dan mereka akan mendapatkan kepastian Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Di dalam STDB tersebut akan tertera keterangan terkait kepemilikan lahan, luasnya, hingga asal-usul benih yang ditanam oleh para pekebun sawit.
Baca Juga: Pemkab Kukar Inovasi Layanan Terpadu untuk Keperluan Administrasi Warga
Sekretaris Disbun Kukar, Taufik Rahmani mengatakan penerbitan STDB ini akan menjadi bukti bahwa lahan kebun milik masyarakat telah tersertifikasi.
Manfaatnya adalah memudahkan para pekebun menjual hasil panen mereka dan membuktikan bahwa lahan yang mereka garap menggunakan bibit unggul yang tersertifikasi.
"Selain itu, dengan sertifikat ini, mereka dapat menjadi mitra tetap bagi perusahaan-perusahaan di sekitar wilayah (kebun) mereka," ujar Taufik, Kamis (2/11/).
Diketahui, sepanjang tahun ini, Disbun Kukar menargetkan ada sebanyak 200 pekebun yang mendapat STDB dan sertifikasi lahan.
Program yang dibiayai oleh APBD Kukar tersebut terus digencarkan. Bahkan dalam laporannya telah melampaui target yang dicanangkan. Salah satu daerah dengan jumlah kebun tersertifikasi terbanyak adalah Desa Muai, Kecamatan Kembang Janggut yang mencapai 352 sertifikasi.
Baca Juga: Pekebun Online Terobosan Disbun Kukar untuk Pendataan Perkebunan
Taufikmenyebutkan bahwa pendataan pekebun sawit dan pemberian STDB lebih difokuskan pada pemilik kebun rakyat untuk mendukun perkembangan mereka.
Tahun ini, Disbun mengarahkan fokus sertifikasinya kepada empat kecamatan yang menjadi sentra sawit, antara lain Kecamatan Muara Kaman, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
"Program STDB ini diharapkan juga dapat membantu mengurangi penggunaan bibit palsu atau non unggulan di kalangan petani," pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)