Nasional

Konferensi Studi PMKRI Kalimantan, Bahas UU Masyarakat Adat Pada Daerah Penyangga IKN

Isu pendidikan, hukum politik, ekologi hingga masyarakat adat pada daerah penyangga IKN menggema dalam konferensi studi regional PMKRI Regio VIII Kalimantan.

Featured-Image
Peserta konferensi studi regional pada PMKRI VIII Regio Kalimantan yang digelar di Banjarbaru. Foto-apahabar/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Isu pendidikan, hukum politik, ekologi hingga masyarakat adat pada daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menggema dalam konferensi studi regional Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia atau PMKRI Regio VIII Kalimantan di Banjarbaru. 

Komisaris Daerah Regio VIII Kalimantan, Yosepsrianto Opuntake Krowin, mengatakan jika pihaknya telah membahas isu terkait IKN juga rampung merumuskan rekomendasi yang nantinya akan diajukan ke pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat. 

"Kami bahas dalam konferensi studi regional di Regio VIII Kalimantan dari tanggal 2 sampai hari ini, bersama 4 provinsi dengan 5 cabang. Ada Kaltara cabang Tarakan, Kaltim cabang Samarinda dan Balikpapan, Kalteng cabang Palangka Raya, dan Kalsel cabang Banjarmasin," kata Yosep kepada awak media, Minggu (5/11/023). 

Dalam kegiatan ini, katanya selain dihadiri perwakilan PMKRI provinsi penyangga IKN, juga didampingi pengurus pusat PMKRI. 

Sementara itu, Presidium Pendidikan dan Kaderisasi Pengurus Pusat PMKRI, Srilinus Lino mengungkapkan poin-poin rekomendasi atau hasil dari kegiatan tersebut dari masing-masing komisi. 

Salah satunya dalam Komisi SDM dan Pendidikan, menghasilkan beberapa poin seperti pengembangan fasilitas pendidikan, pelatihan dan pengembangan guru, program beasiswa dan dukungan keuangan untuk mahasiswa di sekitar IKN. Juga melakukan kerja sama dengan Badan Otorita atau penyelenggara IKN. 

"Adapun hasil kajian dari teman-teman selama kegiatan ini akan menjadi rujukan maupun rekomendasi yang akan di sampaikan ke pemerintah," ucapnya.

Dari salah satu bentuk rekomendasi yang disampaikan, jelas Srilinus pada Komisi Hukum Politik dan Keamanan, menitik beratkan pada perlunya UU Masyarakat Adat untuk segera disahkan. 

"Karena kita lihat keberadaan masyarakat adat ini multikultural sehingga kami perlu mendesak di sahkannya UU Masyarakat Adat. Ini ditujukan kepada DPRD, Pemda, DPR RI, dan Pusat," jelasnya. 

Ke depan, rencananya PMKRI akan menggandeng Non-Governmental Organization (NGO) atau lebih dikenal sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Karena memang secara kelembagaan yang konsen dengan ini ada aliansi masyarakat adat nusantara, Walhi dan sebagainya. Ini juga ruang bersama karena tugas bersama. Ini bukan untuk satu suku atau satu agama tapi multi, ini untuk kepentingan kita bersama," ujarnya. 

Adapun rekomendasi atau hasil dari konferensi studi pada semua komisi akan diajukan ke pemerintah direncanakan pada 2024 mendatang. Mengingat PMKRI masih perlu berkonsultasi, dan berkonsolidasi dengan pihak lainnya. 

"Kita berharap konsen PMKRI setelahnya bagaimana dapat mengawal hasil dari kegiatan ini," tandasnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner