News

Kompolnas Pertanyakan Kejanggalan Kematian Hasya, Jasad Dibiarkan Terkapar

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menyarankan Polda Metro Jaya untuk memeriksa sejumlah pihak, termasuk ahli terkait pembiaran

Featured-Image
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menyarankan Polda Metro Jaya untuk memeriksa sejumlah pihak, termasuk ahli terkait pembiaran terhadap jasad Hasya terkapar selama 30 menit usai ditabrak purnawirawan Polri.

Sebab, Hasya dinilai terlambat ditangani dan mendapatkan perawatan medis.

"Oleh sebab itu, tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu," kata Benny di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Ia semula mendapatkan pemaparan dari Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya selama 3 jam tentang kronologi dan penyebab tewasnya Hasya. Namun, ia juga menyoroti hasil visum et repertum terhadap jasad Hasya. 

"Dari diskusi itu, memang ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas untuk ditindaklanjuti. Kita semua tentunya bisa memahami bagaimana perasaan keluarga korban yang meninggal dunia, namun juga kita tentunya merujuk pada aturan hukum yang sudah ada," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta penyidik memperhatikan kejanggalan terkait penanganan Hasya usai ditabrak sehingga dapat diperoleh sejumlah informasi, petunjuk, bahkan bukti terkait konstruksi perkara. 

"Jadi nanti kaitannya dengan visum, kemudian dengan dokter yang meriksa pertama ketika datang korban ini," jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menggelar diskusi soal kasus tewasnya Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah yang ditabrak oleh purnawirawan Polri, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

"Dari hasil diskusi tersebut, kami akan merencanakan rekontruksi ulang," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1).

Eks Kapolda Jawa Timur ini meminta penyidik agar menangani kasus secara objektif, profesional serta menggandeng para ahli-ahli. Termasuk tetap mengedepankan penanganan perkara yang didasarkan pada Scientific Investigation On Road Safety.

"Sebagai Kapolda, saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner