bakabar.com, BALIKPAPAN – Dalam tempo sepekan, Satuan Resnarkoba Polresta Balikpapan meringkus 4 pria yang tergabung dalam komplotan pengedar sabu.
Keempat tersangka berinisial DC (20), HN (21), AD (28) dan S (40). Adapun 3 tersangka ditangkap di lokasi yang sama.
"Penangkapan bermula dari pengembangan informasi masyarakat tentang transaksi sabu di areal parkiran sebuah hotel di Jalan Mayjen Sutoyo, Klandasan Ilir," papar Wakasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tri Ekwan, Selasa (10/1).
"Setelah dilakukan penyelidikan, diringkus tersangka pertama berinisial DC. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti sabu seberat 1,30 gram," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ditangkap pelaku berikutnya berisinial HN. Ditemukan 22 paket sabu yang disimpan dalam kantong celana dan dititipkan di kamar hotel.
"Pelaku mengaku diupah Rp200 ribu kalau berhasil menjual seluruh paket sabu tersebut. Ketika kami tangkap, sabu yang dititipkan belum sempat terjual habis," helas Tri Ekwan.
Ketika petugas masih menginterogasi HN, sekonyong-konyong datang AD yang hendak melakukan transaksi. Seketika AD pun ditangkap dan mengaku sabu tersebut itu didapat dari seseorang berinisial S.
S pun dipancing untuk datang ke hotel. Penantian polisi tidak percuma, karena ditemukan paket sabu dalam jumlah tidak sedikit.
"Ditemukan 2 paket sabu seberat 56,65 gram. Barang ini dari seseorang berinisial DG yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). S sendiri mendapat keuntungan Rp100 ribu dan sudah tiga kali dapat barang dari DG,” pungkas Tri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, keempat tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.