Tak Berkategori

Komplotan Pencuri Tali Tambang Kapal Asing Diringkus Ditpolairud Polda Kaltim

apahabar.com, BALIKPAPAN – Ditpolairud Polda Kaltim meringkus tiga orang komplotan pencuri tali tambang milik kapal asing…

Featured-Image
Ditpolairud berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian tali tambang milik kapal asing di Perairan Balikpapan. Foto-apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BALIKPAPAN – Ditpolairud Polda Kaltim meringkus tiga orang komplotan pencuri tali tambang milik kapal asing berbendera Singapura pada Jumat lalu (11/2). Komplotan pencuri tersebut berhasil membawa kabur tali tambang berbagai warna lalu menjualnya seharga Rp80 juta.

Bermula saat lima orang pelaku menaiki kapal kelotok pada tanggal 7 Februari menghampiri kapal MV Avalon di Perairan Balikpapan pada malam hari. Sesampainya di dekat kapal tersebut, kelima pelaku membagi peran. Tiga orang pelaku naik ke atas kapal melalui jangkar kapal, sementara dua orang pelaku lainnya menunggu di kelotok.

“Mereka naik lewat lubang jangkar kapal. Terus membongkar gudang dengan menggunakan linggis. Di dalam gudang pelaku mengambil sejumlah tali tambang warna merah, kuning, biru dan hijau. Terus tali dibawa ke kapal kelotok dan mereka melarikan diri,” kata Dirpolairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho saat press rilis di Mako Polairud Polda Kaltim pada Senin (11/2).

Mengetahui barangnya dicuri, kapal tersebut melapor kepada International Maritim Biro (IMB) melalui via email pada tanggal 8 Februari. Kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Ditpolairud Polda Kaltim pada tanggal 9 Februari. Ditpolairud Polda Kaltim pun langsung melakukan penyelidikan dengan menggunakan metode IT dan didapati para pelaku merupakan warga Sepaku.

“Tanggal 11 Februari kami berhasil mengamankan pelaku yang dicurigai. Hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa benar mereka yang melakukannya. Pelakunya itu 5 orang, tiga yang berhasil kami tangkap inisial AR (50), SE (43), KA (47), dan dua orang masih DPO,” bebernya.

Setelah ditangkap, penyidik melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Seorang penadah berinisial R pun diamankan. Barang bukti berupa 1 rol tali berwarna merah, kuning, merah dan 2 rol warna hijau berhasil diamankan.

“Mereka menjual tali tersebut ke Samarinda dengan harga jual Rp80 juta,” tuturnya.

Saat ini polisi terus melakukan pendalaman dan mengejar dua orang pelaku lain yang masih DPO.

Sementara itu, AR mengaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut baru pertama kali. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku saat itu turut beraksi naik ke atas kapal melalui lubang jangkar dan mengambil tali yang ada di dalam gudang.

“Sampai di atas, tali yang kita ambil diturunkan ke kapal dibawah, terus ditarik. Itu kita lakukan di malam hari pak,” ungkapnya.

Komentar
Banner
Banner