bakabar.com, BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kaltim berhasil meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Komplotan curanmor yang diringkus masing-masing tiga orang pria berinisial SA (34), ZU (29) dan BU (33).
Aksi komplotan curanmor ini sangat meresahkan warga. Pasalnya, dari hasil kejahatan mereka, polisi berhasil mengamankan sejumlah motor.
Modus mereka saat beraksi dengan cara hunting alias berkeliling di seputar Kota Balikpapan untuk mencari calon korbannya.
Ketiganya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. BU berperan sebagai pemantau lokasi dan mencari target. Sementara SA dan ZU mengeksekusinya.
“Pelaku ini tiga orang yang berboncengan dan mencari sasaran. BU yang menggambarkan lokasi, SA dan ZU yang menuju sasaran lalu menaiki motor dan menyuntiknya,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Danang Aries Susanto dalam press rilis, Senin (7/2).
Berhasil membawa motor curian, pelaku menyuntik motor menuju ke hutan kawasan Kompleks Perum Bangun Reksa.
Kemudian memanggil tukang kunci untuk menyalakan motor tersebut. Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut dibawa ke Samarinda untuk dijual dengan harga miring.
“Dalam sehari dia bisa ambil satu sampai dua motor. Terus dibawa ke hutan Komplek Perum Bangun Reksa, lalu panggil tukang kunci terus dijual di Samarinda,” ungkapnya.
Polisi yang mendapat banyak laporan kehilangan motor pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya identitas pelaku berhasil dikantongi.
Polisi pun berhasil meringkus para pelaku tanggal 2 Februari lalu di kawasan Graha Indah, Balikpapan Utara.
“Total ada 10 kendaraan yang diamankan, 7 motor curian, 3 motor yang dipakai menyuntik,” sebutnya.
Para pelaku pun terancam Pasal 363 KUHP JO 55 KUHP JO 65 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.