bakabar.com, MUARA TEWEH - Bukannya kompak dalam kebaikan, kedua orang kakak beradik ini malah kompak dalam kejahatan. Keduanya diduga bekerjasama mengedarkan narkoba jenis sabu.
Norhidayah(41), warga Jalan Imam Bonjol Rt 26 dan Rahmat (31), warga Jalan Mangkusari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, diamankan aparat kepolisian karena diduga memiliki narkoba jenis sabu, Selasa (1/10/2019).
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba adalah 32 paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan Berat 14,44 Gram.
Kemudian 2 butir obat warna biru yang diduga ekstasi berat 0,60 gram netto, 1 Buah timbangan merk CHQ, 1 buah dompet reed bertulisan the Apple, seperangkat alat hisap sabu/bongkar,1 buah pemantik api plastik warna ungu,2 buah sendok takar, 2 buah Hp merk Nokia, 1 buah buku, 1 kompor sabu, 1 kotak plastik bening, uang tunai Rp532.000, 2 bungkus plastik klip, 1 bolong, 1 pipet kaca dan 1 buah tas pinggang warna biru.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK melalui Kasat Narkoba iptu Adhy Heriyanto, Rabu (2/10) mengungkapkan, pada Selasa (1/10) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Imam Bonjol RT 26 Kelurahan Melayu Kabupaten Barito Utara, telah terjadi tindak pidana di mana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Jalannya kejadian, sambungnya, sebelumnya petugas mendapat informasi bahwa terlapor sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Setelah petugas mengetahui tersangka berada di dalam rumahnya, petugas langsung masuk ke rumah tersangka Norhidayah. Pada saat itu tersangka berada di dapur rumah. Setelah melihat ada petugas masuk ke dalam rumahnya, tersangka mau lari masuk ke dalam kamar, namun langsung diamankan oleh petugas dan tidak sempat masuk ke kamarnya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar rumah Norhidayah. Di dalam kamar tersebut ditemukan barang bukti.
Selanjutnya, petugas menemukan tersangka kedua, Rahmat. Pada Rahmat, narkoba jenis sabu ditemukan dalam tas pinggang miliknya. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Lelaki Kepergok Saat Nimbang Sabu
Baca Juga: Otak Penyeludupan Sabu di Cilegon Ditembak Mati BNN di Aceh
Reporter: AHC17Editor: Muhammad Bulkini