bakabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) berhasil menangkap sepasang kekasih, Hendra Wahyudi (37), dan wanita bernama Warni Wati (36) yang kompak melakoni bisnis sabu.
Polisi mengamankan keduanya, Rabu (14/4), saat berada di rumah Warni, di Jalan Negara Muara Teweh, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Resnakoba AKP Slameto SH mengemukakan, sebelum mengamankan Hendra dan calon istrinya Warni Wati, pihaknya kerap menerima laporan masyarakat soal transaksi narkoba.
Kemudian, Rabu (14/4) sekitar jam 16.30 WIB, petugas mengintai Hendra, yang merupakan warga Tabalong, Kalsel saat berada di rumah Warni.
Keduanya pun disergap, petugas menggeledah badan dan rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan 8 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu yang terselip di saku celana kiri Hendra.
Tidak sampai di situ, polisi kemudian menggeledah kamar tersangka. Di sana petugas kembali menemukan 5 plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Atas temuan tersebut kemudian Satresnarkoba membawa kedua tersangka dan barang bukti ke Polres Barut untuk proses lebih lanjut.
Masih kata Slameto, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (3,16) gram bruto.
Kemudian 1 (satu) buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu, 1 korek api, 1 dompet kecil warna hitam, 1 HP Nokia type 105 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.