kekerasan seksual

Komnas Perempuan Ungkap Alasan Korban Enggan Laporkan Kekerasan Seksual

Pada kasus kekerasan seksual, tidak banyak korban kekerasan seksual yang memilih untuk meneruskan kasusnya ke jalur hukum.

Featured-Image
Ilustrasi kondisi trauma korban kekerasan seksual. Foto: Dok. Femina.

bakabar.com, JAKARTA - Pada kasus kekerasan seksual, tidak banyak korban yang melaporkan kasus tersebut atau melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Alasannya beragam, mulai dari belum siap, hingga tak benar-benar yakin akan mendapat keadilan.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menjelaskan, ada banyak kemungkinan korban enggan melaporkan kasus kekerasan seksual yang ia alami. Meski sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun masih banyak korban yang akhirnya ragu, menjalani proses hukum karena banyak hal.

“UU TPKS hampir satu tahun dan proses sosialisasi kepada para penegak hukum serta pendamping belum maksimal, kondisi ini menjadi salah satu hambatan penyelenggaraan UU TPKS,” katanya saat berbincang dengan bakabar.com pada Senin (27/2).

Baca Juga: PSI Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan

Selain itu, pengetahuan terhadap kesetaraan gender, dan perspektif yang berpihak pada korban yang  juga minim. Hal itu membuat banyak korban akhirnya kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang ia alami. 

“Kekhawatiran bahwa akan mengalami diskriminasi,” terangnya pada apahabar. 

Sejauh ini, upaya mensosialisasikan UU TPKS beserta turunannya tengah dilakukan Komnas Perempuan kepada berbagai pihak agar memiliki pemahaman terkait masalah tersebut dan aturan terkait persoalan itu.

Yentriyani pun mengamini, jika kekurangan sumber daya jadi salah satu penyebab, mengapa banyak penegak hukum yang belum mengetahui lebih banyak, bagaimana memaksimalkan UU TPKS.

Baca Juga: Darurat Kekerasan Seksual, Pelajar Muhammadiyah Luncurkan Platform 'Peer Councelor IPM

Sementara itu, berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kekerasan seksual terhadap perempuan, hanya fenomena gunung es.

Dalam data Komnas Perempuan, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022 dan hal itu perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak.

Editor


Komentar
Banner
Banner