bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan penggelapan yang dilakukan mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana berjalan alot.
Pasalnya, usai persidangan pada Jumat pekan lalu, kuasa hukum terdakwa Emi menyebut bahwa Indasilo Suantoro baru menjabat sebagai Komisaris Utama PT PLJ pada 2024.
Pernyataan itu kemudian dibantah Indasilo. Dia menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ada. "Saya dikatakan baru menjabat sebagai komisaris di 2024. Itu bohong,” kata Indasilo, Jumat (3/7).
Indasilo bilang, bahwa dirinya sudah 10 tahun menjabat sebagai komisaris di PT PLJ. “Sejak 2016 hingga sekarang saya masih menjabat sebagai komisaris,” ujarnya.
Hal itu dikuatkan dengan bukti akta pendirian perusahaan PT PLJ yang sebelumnya telah diserahkan ke penyidik.
Indasilo juga menyebut, bahwa terdakwa Emi telah mengakui semua perbuatannya saat audit internal perusahaan hingga dilakukan audit pihak eksternal oleh Kantor Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti.
Pengakuan itu bahkan telah diperkuat dengan pembuatan surat pernyataan oleh terdakwa di atas materai dan disaksikan para pihak terkait.
"Seperti gaji karyawan fiktif Rp911 juta, mark up pembelian barang hingga dobel kas pengeluaran yang totalnya Rp7,8 miliar. Itu sudah diakui terdakwa,” terangnya.
Emi didakwa telah menyalahgunakan uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya saat jabatan sebagai kasir PT PLJ yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut.
Dalam surat dakwaan Emi bekerja sebagai kasir PT PLJ yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut. Ia menjadi kasir yang bertempat di Jalan Veteran, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur itu sejak 2007.
Namun setelah beberapa tahun bekerja, muncul dugaan telah terjadi penggelapan duit perusahaan saat Emi menjabat kasir pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 hingga 10 Mei 2019.
Sebagai kasir saat itu, Emi bertugas membuat bukti kas masuk dan kas keluar, mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran perusahaan, menyusun laporan buku kas, serta memegang uang tunai perusahaan.
Perkara ini terungkap setelah Komisaris PT PLJ, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan perusahaan. Namun Emi disebut tak dapat menjelaskan kondisi keuangan perusahaan dan tidak mampu menunjukkan laporan yang diminta.
Manajemen perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan koreksi terhadap saldo kas perusahaan per 31 Mei 2019. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan keuangan yang dikelola terdakwa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Emi diduga telah menggunakan uang PT PLJ untuk kepentingan pribadi. Diantaranya digunakan membayar upah tukang, membeli material pembangunan rumah pribadi, membayar take over rumah, membayar arisan, hingga mencicil pembelian rumah.
Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan manipulasi pencatatan saldo kas perusahaan. Laporan kas dibuat dengan penjumlahan yang tidak benar sehingga pada akhir tahun saldo kas seolah-olah menjadi nol, padahal perusahaan seharusnya masih memiliki saldo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih saldo kas yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp6,79 miliar. Nilai itu terdiri dari selisih saldo tahun 2014 sebesar Rp3,37 miliar, tahun 2015 sebesar Rp607,9 juta, tahun 2018 sebesar Rp2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp809,5 juta. Audit juga menemukan selisih kas masuk dan kas keluar sebesar Rp161,7 juta.
Tak hanya itu, terdakwa diduga melakukan pembayaran gaji fiktif sebesar Rp911,8 juta. Modusnya dengan mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan perusahaan, membuat slip gaji yang tidak diterima karyawan bersangkutan, serta mencatat pembayaran gaji kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di PT Panggang Lestari Jaya.
Berdasarkan laporan investigasi dan koreksi yang dilakukan kantor akuntan publik, menjumlah total kerugian yang dialami PT PLJ akibat perbuatan Emi mencapai Rp7.8 miliar lebih.
Atas perbuatannya, Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.
Serta Pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider.






