Peristiwa & Hukum

Kasus Penggelapan Rp7,8 Miliar PT PLJ, Saksi Ungkap Modus Gaji dan THR Fiktif Emi

Sidang lanjutan kasus penggelapan oleh mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya, Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6).

Featured-Image
Saksi Rahmiwati saat menunjukan alat bukti saat sidang pembuktian perkara dugaan penggelapan duit perusahaan PT. Panggang Jaya Lestari. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang lanjutan kasus penggelapan yang dilakukan mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), Emi Yuliana, kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (19/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Diantaranya Direktur Utama, Adarayansi, Direktur Keuangan, David, Manajer Keuangan, Subhan, Bagian Umum, Rahmiwati, dan Bagian Administrasi Keuangan, Isbandiah.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto tersebut para saksi diminta keterangan terkait adanya temuan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa Emi dari penggelapan duit kas perusahan hingga membuat laporan gaji fiktif saat menjadi kasir di PT. PJL 2014 - 2019. 

Saksi Rahmiwati mengaku bahwa dia adalah orang yang pertama menemukan adanya kejanggalan terkait  dugaan pembuatan laporan keuangan fiktif yang dilakukan terdakwa Emi. Yang ditemukan dari pembayaran gaji hingga THR (Tunjangan Hari Raya) secara fiktif, yang belakangan terungkap totalnya mencapai Rp900 juta lebih.

“Saat itu saya diminta itu diminta pimpinan untuk menelusuri itu. Setelah saya cek saya menemukan gaji yang dibayarkan atas nama karyawan yang sudah tak lagi bekerja. Juga ada pembayaran gaji atas nama keluarga, ipar, saudara, budenya, sampai ada pembayaran untuk tukang tralis,” beber Rahmiwati.

Rahmiwati juga mengungkapkan, sebelum adanya audit yang dilakukan secara eksternal dari kantor akuntan publik Dr. Gema Ruwanti, pihak perusahaan telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap  terdakwa Emi. Saat itu Emi mengakui telah membuat laporan keuangan fiktif tersebut.

“Bahkan saat itu Emi ada membuat pernyataan secara tertulis. Surat pernyataan itu dibuat setelah dilakukan pemeriksaan. Perusahaan ada menyimpanya,” terang Rahmiwati.

Adapun saksi, David, selaku direktur keuangan mengaku bahwa mengetahui adanya dugaan penggelapan duit perusahaan yang dilakukan terdakwa Emi setelah mendapat kabar dari bawahannya di bagian keuangan. 

Saat itu perusahan langsung melakukan audit secara eksternal. Awalnya dari hasil audit tersebut ditemukan adanya dugaan laporan keuangan sebesar Rp15 miliar yang tak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Emi. Hingga setelah beberapa kali adendum menjadi Rp7 miliar lebih.

“Awalnya hasil audit menemukan Rp15 miliar sekian. Lalu menjadi Rp12 miliar sekian. Terakhir menjadi Rp7 miliar sekian. Ini termasuk kas yang di-nol-kan terdakwa yang seharusnya Rp6,7 miliar,” ungkap David.

Dalam persidangan terungkap, bahwa meski hanya sebagai kasir, Emi memiliki kendali besar dalam pengelolaan keuangan. Dari soal pengajuan biaya operasional dan pembayaran gaji karyawan yang diajukan secara gelondongan, proses pembayaran, termasuk dalam pembuatan laporan pertanggung dilakukan Emi sepenuhnya.

Usai persidangan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Romli Salijo mengatakan, bahwa tujuh saksi yang dihadirkan meman merupakan orang-orang di PT. PLJ. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan duit perusahaan.

“Dari keterangan para saksi tadi mulai terungkap kerugian yang dialami perusahaan saat terdakwa bekerja sebagai kasir. Disitu tati juga disinggung soal me-nol kan kas. Itu sekitar Rp6 miliar dan kerugian gaji fiktif itu sekitar Rp900 juta,” jelas Romli.

Sebelumnya, Emi didakwa telah menyalahgunakan uang perusahaan yang berada dalam penguasaannya saat jabatan sebagai kasir PT PLJ yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Romli Salijo, Emi bekerja sebagai kasir PT PLJ yang bergerak di bidang angkutan pelayaran laut. Ia menjadi kasir yang bertempat di Jalan Veteran, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur itu sejak 2007.

Namun setelah beberapa tahun bekerja, muncul dugaan telah terjadi penggelapan duit perusahaan saat Emi menjabat kasir pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 hingga 10 Mei 2019.

Sebagai kasir saat itu, Emi bertugas membuat bukti kas masuk dan kas keluar, mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran perusahaan, menyusun laporan buku kas, serta memegang uang tunai perusahaan.

Perkara ini terungkap setelah Komisaris PT PLJ, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan perusahaan. Namun Emi disebut tak dapat menjelaskan kondisi keuangan perusahaan dan tidak mampu menunjukkan laporan yang diminta.

“Saat itu terdakwa tidak dapat menjelaskan laporan keuangan dengan mengatakan bahwa pernah menanyakan secara langsung kepada terdakwa untuk meminta laporan keuangan perusahaaan, saat itu terdakwa tidak dapat menunjukkan laporan keuangan perusahaan dengan alasan masih belum selesai,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romli Salijo.

Manajemen perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan koreksi terhadap saldo kas perusahaan per 31 Mei 2019. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pencatatan keuangan yang dikelola terdakwa.

Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa Emi diduga telah menggunakan uang PT PLJ untuk kepentingan pribadi. Diantaranya digunakan membayar upah tukang, membeli material pembangunan rumah pribadi, membayar take over rumah, membayar arisan, hingga mencicil pembelian rumah.

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan manipulasi pencatatan saldo kas perusahaan. Laporan kas dibuat dengan penjumlahan yang tidak benar sehingga pada akhir tahun saldo kas seolah-olah menjadi nol, padahal perusahaan seharusnya masih memiliki saldo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan selisih saldo kas yang menjadi tanggung jawab terdakwa sebesar Rp6,79 miliar. Nilai itu terdiri dari selisih saldo tahun 2014 sebesar Rp3,37 miliar, tahun 2015 sebesar Rp607,9 juta, tahun 2018 sebesar Rp2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp809,5 juta. Audit juga menemukan selisih kas masuk dan kas keluar sebesar Rp161,7 juta.

Tak hanya itu, terdakwa diduga melakukan pembayaran gaji fiktif sebesar Rp911,8 juta. Modusnya dengan mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan perusahaan, membuat slip gaji yang tidak diterima karyawan bersangkutan, serta mencatat pembayaran gaji kepada pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di PT Panggang Lestari Jaya.

Berdasarkan laporan investigasi dan koreksi yang dilakukan kantor akuntan publik, menjumlah total kerugian yang dialami PT PLJ akibat perbuatan Emi mencapai Rp7.864.901.136.

Atas perbuatannya, Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.

Serta Pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider.

Editor


Comment
Banner
Banner