Hot Borneo

Kolektor Senpi Ilegal asal Banjarmasin Terancam Hukuman Mati

Mata TS (Taufik Saukani), tersangka kasus kepemilikan senjata api tiba-tiba merah. Wajahnya menunduk setelah mendengar ancaman hukumannya sangatlah berat.

Featured-Image
Dia terancam dihukum mati, atau penjara paling lama 20 tahun dalam kasus ini. Warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Foto-apahabar.com/Muhammad Syahbani

Putri Nabila meminta agar TS dihukum ringan. Nabila adalah istri dari TS. Dia turut hadir saat konferensi pers di Mapolda.

“Saya berharap dia dihukum seringan-ringannya, karena bukan pelaku kriminalitas dan tidak merugikan orang lain, hanya karena hobi,” harapnya.

Umur pernikahan mereka baru seumur jagung. Mereka menikah pada Februari 2023 lalu. Kendati demikian dia percaya kesalahan suaminya hanya sebuah kekhilafan.

Kegemaran sang suami mengoleksi perlengkapan militer ini ungkapnya, lantaran terobsesi menjadi TNI. Bahkan dia sempat mendaftar, namun tak lulus saat penerimaan.

"Saya sudah tahu dia suka koleksi barang-barang itu sebelum kami menikah. Sempat saya nasehati juga," imbuhnya.

Dia juga memastikan, semua peralatan militer milik suaminya baru pertama kali menjual. “Baru pertama itu dia menjual,” katanya.

Bahkan, sang suami sebutnya setelah menikah tak lagi membeli peralatan militer ini. “Semenjak menikah, dia tak lagi menambah stok. Kalau ditotal, sekitar Rp80 juta dia beli semuanya,” sebut Nabila.

Dari pengakuannya dan dia ketahui langsung, suamimya pun membeli senjata api pretelan. Atau tak utuh. Sang suami sebutnya bisa merakit. “Dia beli per item, dan dirakit,” bebernya.

Editor
Komentar
Banner
Banner