Kalsel

KNPI Kalsel Usul Pilkada Serentak Digelar 2022

apahabar.com, BANJARMASIN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah…

Featured-Image
Ilustrasi Pilkada 2020. Foto-net

bakabar.com, BANJARMASIN – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak digelar 2022.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak menyusul mewabahnya Coronavirus Disease atau Covid-19.

Hal itu diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad, akhir Maret lalu.

“Poin-poin yang disampaikan sama persis dengan aspirasi KNPI Kalsel beberapa minggu lalu. Kami berkeyakinan kita semua setuju dengan hal itu,” kata Ketua KNPI Kalsel, Fazlur Rahman, Selasa (7/4).

Fazlur menambahkan bagaimana pelaksanaan dan teknis Pilkada nanti?

“Tinggal menunggu Perppu dari presiden untuk menjalankan Pilkada serentak tersebut,” imbuhnya.

Dia berharap, Perppu tersebut tetap mengakomodir dan terfokus pada kedaulatan rakyat.

“Kita tetap mengingginkan Pilkada dilaksanakan secara langsung, walau waktunya harus digeser, tidak di bulan September tahun ini,” harapnya.

Bahkan, KNPI Kalsel menurutnya, menyarankan Pilkada serentak bisa dilaksanakan 2022 nanti.

“Itu bertujuan supaya tidak ada pelaksanaan gelombang-gelombang Pilkada di tahun-tahun setelahnya,” timpalnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memang menyediakan mekanisme penundaan Pilkada berupa Pemilihan Lanjutan dan Pemilihan Susulan.

Namun, kedua mekanisme itu sama-sama menggunakan pendekatan penundaan secara parsial, berbasis daerah per daerah.

Pemilihan Lanjutan bisa dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan. Termasuk dalam hal mewabahnya Covid-19.

Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner