bakabar.com, BANJARMASIN - Dinilai kurang transparan dalam penghentian pemeriksaan dugaan kasus pungutan liar Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin digugat ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Selatan.
Mereka yang menggugat adalah Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJP2B), karena tak puas dengan keterbukaan informasi di Kejari Banjarmasin.
Sidang ajudikasi sengketa informasi publik itu teregister di KIP Kalsel bernomor 080/REG-PSI/Oktober/2022. Sidang dijadwalkan digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel, Kamis (3/11).
Ketua KNJP2B Korda Kalsel, Masrian Noor, menilai Kejari Banjarmasin masih belum memahami prinsip dan spirit keterbukaan informasi publik, sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Faktanya ketika KNJP2B mengajukan permohonan informasi publik terkait berbagai data dugaan pungli HKN, Kejari Banjarmasin terkesan mengabaikan sampai batas waktu yang ditentukan.
“Berdasarkan Pasal 2 ayat (7) UU KIP paling lambat 10 hari kerja sejak permintaan diterima, badan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis,” tegas Masrian, Senin (31/10).
Oleh karena diabaikan, selanjutnya KNJP2B menyampaikan surat keberatan atas pengabaian permintaan informasi itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagaimana yang diatur Pasal 35 ayat (1) huruf e UU KIP.
Pun permintaan informasi tersebut ditolak Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Mereka beralasan informasi yang diminta KNJP2B merupakan informasi dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i dan j UU KIP.
Baca Juga: Resmi! Jaksa Setop Penyelidikan Iuran Aneh HKN Banjarmasin
Baca Juga: Kasus HKN Banjarmasin Lanjut di Inspektorat, Pemkot Wait and See
"Acuan dasar keterbukaan informasi publik diatur dalam UU KIP yang berkaitan dengan kewajiban badan publik. Pasal 7 ayat (1) menyatakan badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan," beber Masrian.
“Bagaimana Kajari langsung menafsirkan dokumen SP3 HKN merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 huruf i dan j UU KIP? Huruf i yang dimaksud dalam Pasal 17 itu adalah memorandum atau surat-surat antar badan publik atau intra badan publik yang bersifat dirahasiakan, kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan," tambahnya.
Penjelasan mendetail tetap huruf i terpampang jelas dalam UU KIP. Sedangkan huruf j adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang yang tidak berkaitan dengan dokumen SP3.
"Bisa saja Kajari Banjarmasin tidak memahami Pasal 18 ayat (1) hurup c yang menyatakan 'surat perintah penghentian penyidikan atau penuntutan' tidak termasuk dalam kategori informasi publik yang dikecualikan," urai Masrian.
Berdasarkan Pasal 17 UU KIP, informasi yang dikecualikan di antaranya informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum maupun menghambat proses penyelidikan dan penyidikan.
"Mengingat kasus HKN sudah dihentikan atau SP3, apakah penginformasian dokumen SP3 dianggap menghambat proses penegakan hukum? Kami memiliki putusan komisi informasi yang bisa dijadikan rujukan bahwa pihak termohon bersedia memberikan informasi yang diminta berupa sejumlah SP3 yang diterbitkan kepada pemohon informasi," sebut Masrian.
Sementara terkait gugatan KNJP2B, Kejari Banjarmasin memastikan siap secara yuridis untuk menghadapi sidang sengketa di KIP Kalsel.
"Kami siap diuji. Terlebih keterbukaan informasi publik terkait SP3 perkara HKN sudah dilaksanakan dan disiarkan melalui media massa," sahut Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, kepada bakabar.com.
"Di sisi lain, data yang diminta KNJP2B termasuk kategori informasi dikecualikan seperti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, saksi ahli dan sebagainya," pungkasnya.