Banjarmasin Hits

Klien Wajib Lapor Kepergok Bawa Sabu di Bapas Banjarmasin

CH alias AE (51), klien wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin ditangkap gegara bawa sabu.

Featured-Image
Petugas Layanan Infokom, Bapas Kelas I Banjarmasin, Friman saat periksa napi wajib lapor yang membawa tiga paket sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - CH alias AE (51), klien wajib lapor di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin ditangkap gegara bawa sabu.

Diketahui, CH tinggal menunggu waktu untuk bebas. Sebab ia menjalani wajib lapor setelah mendapatkan SK Pembebasan Bersyarat dengan Nomor: PAS-1371.PK.05.09 Tahun 2022 tanggal 02 September 2022.

Petugas Layanan Infokom, Bapas Kelas I Banjarmasin, Friman mengatakan, saat itu ia meminta CH untuk memperlihatkan identitas Klien dan Kartu Bimbingan Wajib Lapor Napi.

Namun saat diperiksa, petugas Bapas Kelas I Banjarmasin mendapati bungkusan plastik kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

"Dengan sigap petugas mengamankan yang bersangkutan dan paket tersebut,” kata Firman.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Faisolb Ali mengapresiasi kesigapan jajaran Bapas Banjarmasin yang mengambil tindakan cepat tepat serta bersinergi langsung dengan pihak kepolisian setempat.

"Saya memberikan apresiasi atas kesigapan petugas pada temuan narkotika tersebut, hal ini bukti nyata komitmen bersama kita memberantas peredaran narkotika dan menjadi peringatan keras bagi Klien Pemasyarakatan dan pegawai agar tidak mencoba membantu peredaran dan penyalahgunaan narkotika," kata Kanwil.

Ia jua akan secara khusus memberikan penghargaan kepada petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin yang telah berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika.

Senada dengan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono juga mengapresiasi deteksi dini dan kejelian petugas yang berhasil menemukan paket terlarang tersebut.

"Ini menjadi pelajaran agar memaknai bebas bersyarat yang sudah diterima, jangan malah disia-siakan dengan kembali terjebak dengan narkoba," tegas Kadivpas.

Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Pudjiono menyampaikan bahwa hal ini merupakan peristiwa langka yang mungkin baru pertama kali terjadi di lingkungan kerja Balai Pemasyarakatan, khususnya Balai Pemasyarkatan Kelas I Banjarmasin.

Kabapas menuturkan bahwa sebelumnya CH alias AE Alias B menjalani pidana penjara sebanyak dua kali karena telah melakukan tindak pidana narkotika pada tahun 2010 dan Perlindungan Anak di tahun 2018.

Editor
Komentar
Banner
Banner