Darurat Karhutla

KLHK: Status Darurat Karhutla di Kalimantan Selatan Harus Diwaspadai

Pemprov telah menetapkan status Darurat Karhutla untuk Kalsel. KLHK RI sebut semua pihak harus waspada.

Featured-Image
Karhutla di Desa Masta, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin. Foto - Tangkapan Layar Group Relawan Tapin.

bakabar.com, JAKARTA - Pemprov telah menetapkan status Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk Kalimantan Selatan (Kalsel). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sebut semua pihak harus waspada.

"Status Darurat terhitung mulai tanggal 22 Mei sampai 15 November 2023 (178 hari)," ujar Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Thomas Nifinluri kepada bakabar.com, Selasa (5/9).

Karenanya, semua pihak diharap waspada dan berperan dalam mencegah karhutla ini. Terlebih, fenomena El nino saat ini meningkatkan potensi karhutla, termasuk di Kalsel.

Baca Juga: Antisipasi Karhutla, Tahura Sultan Adam Kalsel Ditutup Sementara

Baca Juga: Antisipasi Karhutla di Kalsel, KLHK Gandeng Sejumlah Pihak Terkait

Thomas menjelaskan bahwa luas areal karhutla di Kalimantan Selatan saat ini mencapai 7.483,75 hektare. Angka ini menduduki peringkat keempat secara nasional.

"Karhutla di Kalimantan Selatan didominasi lahan mineral dengan luas 7.426,51 hektare, sedang untuk lahan gambut seluas 57,24 hektare," tambah dia.

Sebelumnya diberitakan, karhutla benar-benar jadi ancaman bagi Kalimantan Selatan. Salah satu wilayah terparah adalah Kabupaten Banjarbaru yang lahannya terbakar hingga mencapai seribu hektare.

Editor


Komentar
Banner
Banner