bakabar.com, BANJARMASIN – Kisruh pembongkaran baliho di sepanjang Jalan Ahmad Yani Banjarmasin bergulir ke meja penyidik.
Setelah dicopot dari jabatannya, Ichwan Noor Chalik eks kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banjarmasin kini diperika penyidik Polda Kalsel.
Pemeriksaan itu merespons laporan pelapor atas nama sejumlah Pengusaha Advertising Banua Kalsel.
“Sudah (menerima laporan, red),” ucap Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochammad Rifai kepada bakabar.com, Sabtu (27/6) siang.
Ichwan diperiksa sebagai terlapor, tepatnya pada Jumat (26/6) kemarin. Pemeriksa kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin itu penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum).
“Kita telah melakukan penyelidikan, kalau sudah cukup bukti, maka akan kita naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Rifai.
Polisi berpangkat melati tiga ini belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan Ichwan Noor Cholik selanjutnya.
“Kita masih belum bisa memastikan, nanti akan kita jadwalkan,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi, Ichwan sendiri belum merespons pertanyaan yang dilayangkan wartawan bakabar.com.
Sempat dikonfirmasi sebelumnya, Ichwan tampak tak ambil pusing soal pelaporan itu.
Ichwan mempersilakan para pengusaha advertising itu untuk melapor. Ia beranggapan izin sejumlah reklame telah kedaluwarsa sejak akhir 2018. Kemudian infrastruktur bangunan reklame berada di atas tanah negara.
Reklame milik para pengusaha itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomo 20 tahun 2010, dan Undang-Undang Lalu Lintas, serta Perda 2014 dan Peraturan Wali Kota tahun 2016.
Maka, pembongkaran belasan baliho pun dilakukan, Jumat (19/6) dini hari. Kemarin, puing atau bangkai sisa material baliho yang sepekan dibiarkan di tepi jalan provinsi itu dibersihkan.
Di sisi lain, APPSI Kalsel merasa pihaknya telah dizalimi oleh Ichwan sebagai oknum pejabat publik hingga terpaksa menempuh jalur hukum.
“Kami sudah ada kesepakatan dengan wali kota untuk memberikan waktu bagi pengusaha mengubah bentuk baliho sembari menunggu berakhirnya kontrak iklan. Jadi, notulen rapat dari kesepakatan secara otomatis menggugurkan surat peringatan,” ujarnya Winardi Setiono, Ketua APPSI Kalsel, seperti diwartakan sebelumnya, Senin (22/6) kemarin.
Lewat penguasa hukumnya, Winardi bilang pihaknya harus merugi Rp8,9 miliar dari rusaknya baliho yang dibongkar.
“Terlapor diduga melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan serta dijerat juga dugaan pencurian, karena ada beberapa alat aluminium dari bahan baliho hilang,” katanya Hotman N Simangunsong, Kuasa Hukum pelapor.
Editor: Fariz Fadhillah