Tak berdaya karena keterbelakangan mental, korban hanya bisa pasrah.
Sejurus itu, MRF melepas celananya dan langsung memperkosanya.
Dua hari berselang, Kamis (20/8), MRF ditangkap polisi atas laporan keluarga korban.
“Korban bercerita ke Ibunya,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Rezeki Kurniawan, kepada bakabar.com, Senin (14/9).
Cerita itulah yang mengawali aksi bejat MRF. Kini, MRF sudah divonis 3,6 tahun oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Tapin.
MRF ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura untuk menjalani sisa masa tahanan.
Editor: Fariz Fadhillah