Refleksi Akhir Tahun

Kilas Balik apahabar 2022: Top Three 'Oknum Polisi' di Indonesia

Menjelang pergantian tahun, apahabar merangkum tiga kasus besar oknum polisi yang terjadi sepanjang tahun 2022. Siapa saja?

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

bakabar.com, JAKARTA - Menjelang pergantian tahun, bakabar.com telah merangkum tiga kasus besar oknum polisi yang menyita perhatian publik di 2022. Bahkan, ada yang mencetak sejarah dalam institusi Polri.

Di antara kasus besar itu, ada yang sudah masuk dalam proses persidangan, namun ada pula yang belum selesai dilimpahkan ke Kejaksaan. Siapa saja kah mereka?

1. Ferdy Sambo 

Kasus pembunuhan berencana yang awalnya disebut sebagai 'Polisi Tembak Polisi' ini mencetak sejarah kelam dalam institusi Polri. Setidaknya, ada 95 anggota Polisi tersangkut sidang kode etik imbas dari mengikuti perintah Sambo.

Fakta itu sempat diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang menangani kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo Cs.

"Saudara tahu akibat peristiwa di rumah Duren Tiga, 95 orang polisi diajukan ke kode etik. Dan ini peristiwa terbesar dalam sejarah Kepolisian," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

Selain anggota polisi yang terkena sidang etik, setidaknya ada 6 anggota Polri yang juga duduk sebagai terdakwa kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Hingga kini, proses peradilan Sambo Cs masih bergulir di PN Jaksel. Seluruh terdakwa sedang berjuang untuk terbebas dari segala dakwaannya.

2. Ismail Bolong

Kasus yang menarik perhatian publik selanjutnya ialah kasus tambang ilegal oleh Ismail Bolong. Selain itu, Ismail Bolong sempat diduga memberikan suap kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang ditandatangani oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Namun, Bareskrim Polri menyatakan kasus yang menimpa Ismail Bolong adalah kasus tambang ilegal, sesuai dengan pasal yang disangkakan padanya. Berkas untuk Ismail Bolong pun belum selesai dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara tindak pidana pertambangan ilegal oleh tersangka Ismail Bolong dan dua rekannya Dirtipidter Bareskrim Polri belum lengkap.

"Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama tersangka IB, BP, dan RP dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12).

Dalam beberapa kesempatan di PN Jaksel, berulang kali Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan dimintakan tanggapannya mengenai kasus yang pernah ditanganinya.

Namun, mereka hanya mengatakan untuk meminta tanggapan dari pejabat terkait, karena mereka menyatakan sudah tidak berwenang untuk berbicara tentang hal tersebut.

3. Teddy Minahasa

Terakhir, ada seorang Jenderal Bintang Dua Polisi yang digadang-gadang  akan menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), yaitu Irjen Teddy Minahasa . Namun, pada saat proses mutasi dari Kapolda Sumatra Barat dari Kapolda Jatim, ia malah tersandung kasus penggelapan barang bukti narkoba.

Teddy diduga memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu, dan menggantinya dengan tawas. Kini, kasus ini akan siap disidangkan setelah berkasnya lengkap.

Berkas perkara Teddy Minahasa dinyatakan telah lengkap atau P21 dan mantap dilimpahkan pada kejagung setelah tahun baru 2023. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung pada Senin (26/12).

"Dari tim peneliti kejaksaan sudah P21, kasusnya akan dilanjut setelah tahun baru," tuturnya pada bakabar.com

Editor


Komentar
Banner
Banner