bakabar.com, BANJARMASIN – Tak ingin para petani banyak alami kerugian saat gagal panen akibat musim tak menentu, DPRD Kalsel langsung menghadap Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, Selasa (20/8) kemarin.
Dalam rilis usai rapat dengan pihak Kementerian Pertanian, Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin mengatakan salah satu solusi yang bisa digunakan untuk mengurangi kerugian saat gagal panen adalah asuransi. Asuransi yang dimaksud adalah Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Pemerintah menganjurkan petani untuk mengasuransikan lahan padi mereka. Tak mahal hanya Rp 36 ribu per hektar setiap tahun. Jika terjadi gagal panen pemerintah bisa bantu petani hingga Rp 6 juta per hektarnya,” kata Burhanuddin.
Meminjam data Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, saat ini Kalsel memiliki 543.496, 2 hektar lahan sawah yang digunakan masyarakat per 10 April 2019. Sementara tahun 2018 Kalsel alami surpulus 975.399 ton beras.
Selain itu luas lahan pertanian bukan sawah se Kalsel sebanyak 2.265.274, 8 hektar.
Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Dr Sarwo Edhy yang menerima langsung kunjungan mengharapkan banyak petani di Kalimantan Selatan yang mengikuti program yang ditargetkan tiap tahunnya berasuransi untuk lahan 1 juta hektar seluruh Indonesia.
"ini merupakan solusi bagi petani, saya harapkan dukungan dan dorongan dari DPRD agar petani kita mengikuti program ini," ungkapnya.
Selain itu dirinya menjelaskan pula terkait dengan dukungan sarana dan prasarana pertanian di Kalimantan Selatan. Dimana untuk alokasi itigrasi pertanian antara lain rehab jaringan seluas 1.800 dengan pagu anggaran sekitar Rp 2,4 miliar, irigrasi perpompaan sebanyak 15 unit dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar dan pengembangan embung pertanian sebanyak 2 unit dengan pagu anggaran Rp 240 juta.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalimantan Selatan, Ir Syamsir Rahman menerangkan bahwa dengan mengikuti asuransi usaha tani padi (AUTD) petani membayar sebesar Rp 36 ribu per hektar per musim tanam. Sisanya sebesar Rp 144 ribu dibantu pemerintah.
Sedangkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika intensitas kerusakan mencapai 75 persen berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Dengan pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar Rp 6 juta.
Baca Juga: Rombongan Urusan Internasional Disetop Saat Susur Sungai
Baca Juga:Ibu dan Anak Partai Berbeda Masuk Daftar Anggota DPRD Tala
Baca Juga:Kebakaran Hebat di Alalak, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Baca Juga: Toyota Hilux Seruduk Pejalan Kaki di Gambut
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Syarif