Kalsel

Khairil, “Urang Banua” di Balik Gugatan Mark Up Suara Pilgub Kalsel yang Resmi Terdaftar di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Permohonan Khairil Anwar resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal perselisihan hasil pemilihan…

Featured-Image
Khairil menduga telah terjadi penggelembungan ribuan suara pada Pilgub Kalsel pasca dan setelah pemungutan ulang. Foto: Dok.pribadi

Menurutnya, secara waktu tidak ada yang salah. Gugatan diterima MK pada Rabu 25 Agustus 2021 jam 10.44.

“Itu sama dengan 2 jam 46 menit sebelum jadwal pelantikan gubernur Kalsel pukul 13.30 di hari yang sama, secara general, seremonial itu belum dapat dilangsungkan karena masih terdapat gugatan di MK,” singkatnya.

Artinya, tidak mesti 3 hari setelah hasil pemilu ditetapkan KPU sesuai Pasal 157 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada?

Khairil berkata gugatan bisa diajukan kapan saja. Terlebih, jika ada novum atau bukti baru.

“Prinsip dasar dari lembaga MK adalah benteng konstitusi, setiap rakyat mempunyai hak konstitusional di MK,” ujar Khairil.

“Pasal 157 itu satu poin. Tetapi tidak hitam putih sampai di situ, siapa yang menggugat, kapan, dan apa gugatannya dapat diterima terlebih dahulu oleh MK kemudian disidangkan, jika gugatan itu diyakini hakim tidak mengandung kekuatan untuk merubah, putusannya dapat berupa gugatan ditolak, atau sebaliknya, namun itu tetap dilakukan melalui proses pengadilan,” sambungnya.

Bagaimana mengenai latar Anda yang bukan dari kubu pasangan calon yang kalah?

“Saya non-partisan, pada prinsipnya MK atau pengadilan manapun di negeri ini tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh masyarakat, pengadilan termasuk MK harus menyidangkan dan dapat membuat putusan sesuai keyakinan hakimnya karena secara doktrin mereka bebas memutuskan sebagai wakil Tuhan di bumi.”

Benar latar Anda juga sebagai advokat?

“Saya advokat tetapi di gugatan MK yang saya ajukan bukan sebagai advokat, gugatan individu. Ini yang pertama, saya bersengketa di MK.”

Lantas mengapa domisili Anda tertulis Yogyakarta?

“Saya pernah domisili di sana sewaktu studi, belum ada kesempatan untuk merubah.”

Di mana studi hukum terakhir Anda?

“Saya masih studi lanjutan di Pascasarjana Fakultas Hukum UI Jakarta.”

Sejauh mana Anda mengenal Denny Indrayana?

“Secara langsung tidak berkaitan, hanya saja sebagai Urang Banua [Orang Kalsel], kita berhak memperjuangkan agar demokrasi berjalan fair.”

Lantas, apa substansi gugatan Anda?

“Mark up terjadi setelah dan sebelum PSU yang hasilnya belum dirubah hingga saat ini. Saya contohkan satu TPS di TPS 2 di Barabai, salah satu pasangan memperoleh suara 45 dan lainnya 8 tetapi jumlah seluruh suara 184 sementara suara tidak sahnya hanya 8, sisa suaranya sebanyak 115 ke mana? Pola hasil 45-8 seperti ini belum dirubah baik sebelum maupun setelah PSU banyak ditemui di kecamatan setempat.”

Duh, KPU Kalsel Terancam Digugat Lagi ke MK



Komentar
Banner
Banner