Kalsel

Khairil, “Urang Banua” di Balik Gugatan Mark Up Suara Pilgub Kalsel yang Resmi Terdaftar di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Permohonan Khairil Anwar resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal perselisihan hasil pemilihan…

Featured-Image
Khairil menduga telah terjadi penggelembungan ribuan suara pada Pilgub Kalsel pasca dan setelah pemungutan ulang. Foto: Dok.pribadi

bakabar.com, BANJARMASIN – Permohonan Khairil Anwar resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalsel 2020.

Permohonan teregister pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021.

Khairil mengajukan permohonan PHP Pilgub Kalsel pada 25 Agustus lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel jadi termohonnya.

Dari salinan permohonan tersebut, Khairil diketahui merupakan warga Yogyakarta.

Masih dalam surat itu, tertulis perihal permohonan gugatan yang diajukan Khairil soal dugaan mark up suara.

Khairil menduga telah terjadi penggelembungan 1.200 suara pada saat Pilgub Kalsel pasca dan setelah pemungutan suara ulang (PSU).

Atas dasar itu, ia memohon MK agar menganulir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021.

Lantas apa kaitannya gugatan Khairil ini dengan Denny Indrayana? Muhammad Raziv Barokah, anggota tim hukum Denny mengaku tak mengenalnya. “Enggak tahu saya,” ujar Raziv.

POPULER SEPEKAN: Pilgub Kalsel Berakhir, ‘Musuh Harat’

Senada, Sekretaris Gerindra Kalsel, Ilham Noor memastikan pihaknya tidak terlibat dalam gugatan PHP kali ini.

“Bagi kami, Pilgub Kalsel telah selesai,” jelas Ilham, dihubungi terpisah.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengaku sudah mengetahui kabar adanya permohonan Khairil.

“Soal PHP juga. Isinya belum jelas,” ujar Nur Zazin saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (8/9) lalu.

Karenanya, Zazin tak bisa menjelaskan detail. Surat resmi dari MK juga belum diterimanya.

“Kami baru terima dari WA,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sosok Khairil, Zazin juga tak tahu.

“Pemohon Khairil Anwar. Saya enggak tahu persis siapa dia,” imbuhnya.

Kendati masih belum jelas, Zazin mengatakan KPU siap menghadapi gugatan.

“KPU akan menghadapi apapun yang dimohonkan di MK. Kalau KPU termohon ya kita akan jawab,” pungkasnya.

Oleh sebagian kalangan, gugatan tersebut dinilai sebagai misi mustahil.

“Karena sudah jelas dalam pertimbangan hukum putusan MK terakhir,” ujar Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri dimintai pendapatnya.

Sebagai pengingat, kali terakhir gugatan perselisihan hasil Pilgub Kalsel di MK dimasukkan oleh kubu Denny.

Gugatan itu rontok setelah majelis hakim tak menindaklanjuti permohonan calon gubernur Kalsel nomor urut 02 ini.

601 alat bukti sebagai penguat dalil dianggap tak memiliki kedudukan hukum. Selisih suara PSU kemarin juga mencapai 39.945 suara atau 2,35 persen atau melewati syarat ambang batas 1,5 persen.

“Karenanya, dugaan mark up 1.200 suara itu kemungkinan besar ditolak,” ujar Pazri.

Lebih jauh, Pazri turut mempertanyakan legal standing pemohon.

“Apakah menerima kuasa dari pasangan calon yang kalah?” ujarnya.

Kedua, Pazri melihat tenggang waktu batas pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu.

Sesuai Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada, permohonan dapat dimasukkan 3×24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Sebagai gambaran, penetapan hasil Pilgub Kalsel kali terakhir dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel G’sign Banjarmasin, Kamis, 17 Juni 2021.

Setelahnya, Sahbirin Noor dan Muhidin dilantik Presiden Jokowi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Selasa 25 Agustus 2021.

Lantas, apa kata Khairil soal ini?

Dihubungi via seluler, Khairil membenarkan jika dirinya sosok di balik permohonan sengketa pemilu pasca-Pilgub Kalsel. Namun, mengapa baru sekarang?

Simak wawancara lengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
12


Komentar
Banner
Banner