bakabar.com, JAKARTA - Ketua Sinode Gereja KINGMI di Tanah Papua, Tilas Mom mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia meminta KPK untuk tidak mengkriminalisasi Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan juga mengambil keputusan yang adil.
"Kami meminta dengan hormat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).
Ia menyebut kehadirannya saat ini sebagai perwakilan dan pimpinan gereja untuk menyampaikan tentang betapa penting dan besarnya manfaat dari pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika.
"Dengan perasaan haru dan sedih mendengar penangkapan dan penahanan salah satu Putra Gereja atau umat Gereja Kingmi Papua, Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK," ungkapnya.
Tilas menjelaskan bahwa dukungannya itu berdasarkan fakta, bahwa tidak semua jemaatnya berasal dari kaum profesional. Menurutnya, Eltinus Omaleng adalah salah satu kaum profesional yang
Ia juga menjelaskan bahwa Gereja Kingmi di Tanah Papua adalah salah satu gereja utama dengan jumlah penganut sebanyak 600.000 orang jemaat. Jumlah tersebut kurang lebih sebanyak 20% dari total penduduk seluruh Papua yang terdiri dari Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dengan melihat jumlah pertumbuhan jemaat yang tinggi itu, mereka merasa kesulitan dengan pembangunan Gereja baru. Kapasitas Gereja yang ada belumlah mampu untuk menampung antusias jemaat yang tinggi untuk ikut beribadah.
Maka dari itulah, mereka merasa sangat menghargai dan mengapresiasi pemerintah khususnya Kabupaten Timika. Dan oleh sebab itu, mereka meminta agar Bupati Eltinus Omaleng untuk tidak dikriminalisasi.
Sebelumnya, Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng ditahan oleh KPK dengan dugaan korupsi pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. Eltinus dijemput secara paksa karena tidak kooperatif terhadap panggilan yang dilayangkan KPK.
Diketahui ia dijemput paksa oleh tim KPK di Jayapura, Papua, pada Rabu 7 Agustus lalu.
Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan untuknya sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 10 dan 17 Juni 2022. Namun, Eltinus tidak mengindahkan panggilan KPK tersebut.
Eltinus Omaleng juga diketahui sempat menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hal itu berkenaan dengan status tersangka Eltinus Omaleng dalam perkara pembangunan gereja di Kabupaten Mimika.
Namun, belakangan praperadilan itu ditolak oleh hakim PN Jaksel. Hakim menilai jika penetapan tersangka untuknya sudah cukup alat buktinya, sehingga Eltinus tetap sah menjadi tersangka.