Kalteng

Ketua MUI Kapuas: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik dan masyarakat lanjut usia (Lansia) di Kabupaten…

Featured-Image
Ilustrasi suntik vaksinasi Covid-19. Foto-Pixabay/Kfuhlert

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Vaksinasi Covid-19 bagi pelayan publik dan masyarakat lanjut usia (Lansia) di Kabupaten Kapuas, Kalteng, masih berlanjut. Lantas, apakah vaksinasi Covid-19 dapat membatalkan puasa?

Ketua Majelis Indonesia (MUI) Kapuas, H Nurani Sarji, mengatakan pemberian vaksin dengan cara injeksi selama Ramadan tidak membatalkan puasa.

“Majelis Ulama Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa,” katanya di Kuala Kapuas, Senin (19/4).

Nurani bilang, keputusan itu tertuang dalam fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, di mana vaksinasi yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Menurut Nurani pemerintah dapat melakukan vaksinasi pada bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Jadi vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan injeksi, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," ujarnya.

Untuk itu, Ketua Nahdlatul Ulama Kapuas itu juga mengajak masyarakat Kapuas agar tidak ragu untuk ikut program vaksinasi guna mendukung program pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid-19.

"Harapan kita bila masyarakat mengikuti proram vaksinasi ini dengan benar dan kemauan dirinya sendiri, Insya Allah penyebaran virus ini dapat berkurang dan ditekan sehingga tingkat kasus yang terkena virus tidak lagi tinggi," harap Nurani.

Komentar
Banner
Banner