bakabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menilai putusan banding yang menganulir penundaan pemilu sekaligus meluruskan peradilan salah alamat tentang kepemiluan.
Maka putusan banding yang diketok Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan jalur peradilan ke rel yang semestinya.
"Hikmah putusan PT DKI Jakarta yang mengabulkan upaya hukum banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu," kata Hasyim di Jakarta, Selasa (11/4).
Untuk itu putusan banding kembali meluruskan bahwa penjatuhan putusan dalam mencari keadilan pemilu bukan merupakan wewenang atau kompetensi peradilan umum atau pengadilan negeri.
Sebab hal tersebut merupakan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengadilan tata usaha negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut putusan banding dapat membendung arus gugatan yang dilakukan salah alamat ke peradilan umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Selasa.
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.