bakabar.com, PALANGKA RAYA - Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Hasan Busyairi mengatakan pentingnya memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak buruk yang ditimbulkan judi online.
Judi online membawa dampak negatif yang meresahkan dan dapat merusak keuangan dan rumah tangga. Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Palangka Raya untuk menjauhi praktik judi online.
Saat ini masyarakat bisa dengan mudah mengakses platform judi online. ‘’Padahal, dampaknya dapat memicu kecanduan yang merusak keuangan, kesehatan mental, dan hubungan individu,’’ katanya di Palangka Raya, Sabtu (22/6/2024).
"Hal ini menjadi alasan mengapa pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi online sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya pencegahan yang lebih efektif," imbuh Hasan, sebagaimana dilansir rri.o.id.
Hasan juga menekankan bahwa bermain judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saya mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan judi online dan mendampingi individu di sekitar mereka agar menjauhi praktik tersebut," ujarnya. (*)