bakabar.com, PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto meminta Dinas Kesehatan setempat, dapat menyediakan layanan konsultasi virtual (telemedicine).
“Perlunya penyediaan pelayanan telemedicine ini tidak lain membantu masyarakat untuk berkonsultasi terkait kesehatannya, meski hanya via telpon,” kata Sekertaris PDIP Kalteng ini.
Adapun teknis penyediaan pelayanan telemedicine tersebut harus dijalankan selama 24 jam. Dengan begitu masyarakat bisa terlayani kapan saja.
Di sisi lain, pentingnya penyediaan pelayanan konsultasi telemedicine itu setidaknya menjadi sumber informasi bagi pemerintah daerah dalam mengukur sebaran Covid-19 yang saat ini angka kasus positif cenderung tinggi.
“Katakan saja warga yang merasa dirinya tak bergejala atau bergejala ringan terpapar Covid-19, maka dapat berkonsultasi kesehatan mereka melalui pelayanan konsultasi telemedicine,” ujar Sigit.
Terlepas dari itu semua tambah politikus PDI Perjuangan ini, dalam penyediaan pelayanan telemedicine tersebut, full dijalankan selama 24 jam, di satu sisi
harus didukung kesiapan petugas seperti tenaga kesehatan dan dokter.
Setidaknya warga dapat mengetahui dan melakukan screening awal gejala kesehatannya. Sedangkan bagi tenaga kesehatan atau dokter, dapat mengidentifikasi kesehatan warga lebih lanjut.