bakabar.com, PALANGKA RAYA - Mendekati Hari Raya Idulfitri, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto meminta kepada pihak perusahan untuk memperhatikan karyawannya dan mematuhi peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Sigit, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban bagi setiap perusahaan sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mana harus diterima oleh karyawan 7 hari sebelum Lebaran.
"THR ini merupakan hak dari karyawan dan kewajiban bagi pihak perusahaan, jadi saya harap jangan sampai ada permasalahan soal THR di Kota Palangka Raya ini," ujarnya, Kamis (30/3).
Ia juga menyebutkan, dalam pembayaran THR ini tidak boleh ada keterlambatan, apalagi tidak diberikan sama sekali.
"Jika ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut, dapat dikenakan sanksi denda hingga pembekuan," terangnya.
Sigit juga menambahkan, jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan diminta untuk laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.