Hot Borneo

KETAT! Syarat Terbaru Penumpang di Trisakti Banjarmasin, Berlaku Mulai Malam Ini

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah resmi memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kapal laut, Banjarmasin termasuk di antaranya….

Featured-Image
Per malam ini, Pelabuhan Trisakti Banjarmasin memberlakukan aturan terbaru mengenai syarat penumpang laut. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah resmi memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kapal laut, Banjarmasin termasuk di antaranya.

Mengacu ketentuan terbaru tersebut, warga yang hendak bepergian melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin kini harus melengkapi vaksin dosis ketiga atau booster.

Sementara bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, mereka diwajibkan melakukan tes screening Covid-19.

Kapan peraturan ini mulai diberlakukan? KKP Banjarmasin memastikan akan berlaku per malam ini.

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi tertanggal Minggu (17/7).

"Ya, kita hanya melaksanakan SE Satgas Covid-19," ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Banjarmasin, Bambang Priatno dihubungi bakabar.com, baru tadi.

Tragedi ‘Penumpang Gelap’ di Trisakti Banjarmasin, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru!

Kepada penumpang yang belum vaksin booster, Deputi Perencanaan, Pengendalian Terminal Penumpang Pelindo Banjarmasin, Syahrial Murjani menambahkan untuk bisa melakukan tes PCR dan antigen.

"Kebijakan berlaku mulai sekarang," jelasnya.

Sesuai SE penumpang yang telah mendapat vaksinasi dosis tiga diperbolehkan untuk berangkat tanpa melalui screening Covid-19.

Sementara bila baru mendapatkan vaksinasi dosis dua, penumpang masih wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen 1×24 jam.

Lebih rumit lagi bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Penumpang itu wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara penumpang dengan kondisi kesehatan khusus (penyakit komorbid) yang membuatnya tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam.

Serta, melampirkan surat keterangan dokter RS milik pemerintah yang menyatakan bahwa ia belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun penumpang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Sementara penumpang yang berusia kurang dari 6 tahun diperbolehkan untuk berangkat.

Komentar
Banner
Banner