Banjarmasin Hits

Ketahuan Selingkuh, Oknum ASN Pemkot Banjarmasin Terancam Dipecat

Hukuman berat menanti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Banjarmasin yang ketahuan berselingkuh.

Featured-Image
llustrasi perselingkuhan yang diduga melibatkan oknum ASN dan CPNS di lingkup Pemkot Banjarmasin. Foto: Viva

bakabar.com, BANJARMASIN - Hukuman berat menanti oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Banjarmasin yang ketahuan berselingkuh.

Perselingkuhan itu diduga oknum ASN pria dengan seorang perempuan yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Baik si pria maupun si wanita sama-sama telah berumah tangga.

Pun informasi tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (15/3).

"Kami sudah menerima laporan secara lisan. Namun kasus seperti ini tidak perlu menunggu laporan resmi, karena sudah menjadi konsumsi publik," papar Totok Agus Daryanto.

"Artinya setiap isu perselingkuhan akan langsung ditindaklanjuti. Ini menjadi titik awal kesepakatan dengan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako)," tegasnya.

Untung mengusut dugaan perselingkuhan itu, BKD akan membentuk tim bersama Inspektorat. Selanjutnya yang bersangkutan akan dipanggil untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Dari informasi yang diterima, dugaan perselingkuhan itu diketahui istri si pria melalui handphone. Adapun si pria merupakan ASN golongan IV A," ungkap Totok.

Baca Juga: Oknum Kepala Dinas di Sampit Dipolisikan Atas Dugaan Perselingkuhan dan KDRT

Baca Juga: Viral Alasan Konyol Pria Selingkuhi Pasangan Karena Beda Rasa

"Jujur selama saya bertugas sebagai Kepala BKD dan Diklat, dugaan perselingkuhan ini merupakan kasus baru. Sebelumnya hanya ASN yang tersandung narkoba," sambungnya.

Seandainya terbukti berselingkuh, berarti oknum ASN tersebut melanggar kode etik. Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan.

"Kami akan menganalisis dulu dampak dari pelanggaran yang dilakukan. Seandainya dianggap berat, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pemecatan," tegas Totok.

"Sedangkan si perempuan yang sekarang masih berstatus CPNS, sudah bisa dipastikan tidak bisa diteruskan menjadi PNS," sambungnya.

Sementara Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman, juga turut menyoroti dugaan perselingkuhan tersebut, sekaligus menginginkan agar proses pemeriksaan bisa selesai secepatnya.

"Selain melanggar aturan hukum, selingkuh adalah perilaku yang menyimpang dan bertentangan dengan norma masyarakat. Semestinya ASN dapat menjadi teladan masyarakat, sehingga harus berperilaku positif dan sesuai norma," cetus Ikhsan.

"Kami berharap proses pemeriksaan bisa selesai secepatnya, mengingat suami dari oknum perempuan juga sudah melaporkan ke kepolisian," pungkasnya.

Baca Juga: Heboh, Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Kepala Kantor Pos Palangka Raya

Baca Juga: Picu Gangguan Mental, RSJ Sambang Lihum Sering Terima Pasien Korban Perselingkuhan

Editor


Komentar
Banner
Banner