bakabar.com, BEKASI - Rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI memutuskan untuk menghentikan kelanjutan kompetisi Liga 2 musim 2022/2023, yang berlangsung di kantor PSSI, Kamis (12/1).
Mendengar kabar itu mantan bek Timnas Indonesia yang saat ini menjadi kapten FC Bekasi City, Hamkah Hamzah menyebut akan menentang keputusan Exco PSSI terkait pemberhentian Liga 2 Indonesia.
Hamkah mengatakan dirinya bersama FC Bekasi City akan memperjuangkan agar putaran liga 2 Indonesia 2022/2023 kembali digelar.
"Saya dan tim akan memperjuangkan sekuat tenaga agar liga 2 kembali bergulir," ujar Hamka kepada bakabar.com, Minggu (15/01).
Baca Juga: Jelang Paruh Kedua Liga 1, Ridho dan Marselino Kembali Perkuat Persebaya
Sementara itu salah satu pemain FC Bekasi City Agung Pribadi, mengatakan pemberhentian liga 2 ini oleh Exco PSSI adalah sebuah kemunduran sepak bola Indonesia.
"Saya pikir ini suatu kemunduran dari sepakbola indonesia disaat negara lain mulai berkembang," kata Agung.
Dirinya juga kecewa atas keputusan exco PSSI yang memberhentikan liga. Padahal Agung menyebut banyak bibit pemain berkualitas yang bermain di liga 2 maupun liga 3 Indonesia.
"Yang pasti sangat kecewa. Karena sangat merugikan, baik moril serta materil. Apalagi liga 2 dan 3 dihuni oleh banyak talenta muda yang ingin berkembang di dunia sepakbola," pungkasnya.
Baca Juga: Laga Kontra Arema Ditunda, Borneo FC: Kami Rugi!
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi menyampaikan bahwa keputusan dihentikan Liga 2 musim 2022/2023 diambil berdasarkan berbagai faktor.
Pertama, adanya permintaan dari sebagian besar klub Liga 2 yang menginginkan kompetisi tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Hal tersebut terjadi lantaran karena tidak ada kesesuaian konsep pelaksanaan lanjutan kompetisi antara klub dan operator serta pelaksanaan atau kelanjutan Liga 2 sangat sulit diselesaikan sebelum gelaran Piala Dunia U-20 2023 yang akan digelar pada Mei 2023 mendatang.
Kedua, rekomendasi dari tim transformasi sepak bola Indonesia seusai tragedi Kanjuruhan terkait sarana dan prasarana yang belum memenuhi syarat.
Ketiga, terkait dengan Perpol No. 10 Tahun 2022 yang mengamanatkan proses perizinan yang baru dengan memperhatikan periode waktu pemberitahuan, pengajuan rekomendasi dan izin, hingga bantuan pengamanan.