bakabar.com, KUALA KAPUAS – Aniaya korban hingga tewas, seorang pria di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa harus merasakan dinginnya lantai rumah tahanan Polres Kapuas.
Tersangka berinisial AL (28) warga jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas.
Kasus penganiayaan itu pun terjadi pada Minggu (15/5), di jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, menjelaskan kasus ini berawal saat korban Randy (18) warga Desa Masaran, Kecamatan Kapuas Tengah mengendarai sepeda motor dari arah Pujon menuju arah Desa Kota Baru.
Kemudian dalam perjalanan korban tiba-tiba dipukul oleh tersangka dengan menggunakan sepotong kayu bulat dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter.
“Korban dipukul di bagian wajahnya. Korban langsung terjatuh dan terseret beserta sepeda motornya yang dikendarainya,” kata Qori Wicaksono saat menggelar konferensi pers, Senin (23/5).
“Jadi, korban jatuh tersungkur dan mengalami luka memar di bagian dahi dan luka robek pada bagian mulut,” imbuhnya yang juga didampingi Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmat Tuah dan Kasat Reskrim Iptu Yudi Hartanto.
Selanjutnya, korban dibawa oleh warga ke Puskesmas Pujon untuk diberikan pertolongan pertama dan kemudian dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
“Korban dirujuk ke rumah sakit di Palangka Raya untuk mendapatkan penanganan lanjutan,” ujar AKBP Qori Wicaksono.
“Selama satu hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” tambahnya.
Adapun motif kasus penganiyaan ini. Menurut mantan Kapolres Kota Sabulussalam Provinsi Aceh tersebut, karena tersangka kesal diejek oleh beberapa orang yang lewat di depan rumahnya.
“Sehingga tersangka melampiaskan kemarahannya terhadap siapa saja orang yang melintas atau yang bertemu dengan tersangka,” terang Qori.
“Korban sendiri sebenarnya warga yang melintas dan tidak tahu apa-apa. Tersangka saat dilakukan pemeriksaan tidak ada dugaan mengalami kelainan atau gangguan jiwa,” sebut AKBP Qori Wicaksono.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.