Peristiwa & Hukum

Kerugian Traffic Light Rusak Diseruduk Tronton di Sampit Capai Rp 350 Juta

Traffic light serta fasilitas lain aset milik Pemkab Kotim yang rusak akibat diseruduk tronton, mencapai sekitar Rp350 juta.

Featured-Image
Proses evakuasi truk tronton, tampak sejumlah pekerja sedang memotong tiang traffic light yang rusak dan tersangkut diatas alat berat yang diangkut truk tronton tersebut. Jumat (12/7/2024). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim telah mendata traffic light serta fasilitas aset pemerintah yang rusak akibat diseruduk tronton, Jumat (12/7) malam.

"Kita telah melakukan pendataan aset yang rusak serta estimasi kerugian mencapai kurang lebih Rp350 juta," terang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kotim, Rodi Kamislam, Sabtu (13/7/2024).

Untuk tindakan lebih lanjut, Dishub Kotim berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim, terkait proses hukum terhadap truk tronton tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan pihak lantas untuk penanganan perkaranya," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, truk tronton mengangkut alat berat menghantam tiang batas ketinggian kendaraan yang juga sebagai traffic light hingga rusak parah di Jalan HM Arsyad Sampit, Jumat sekitar pukul 20.00 WIB, malam.

Kejadian ini juga sempat terekam jelas melalui CCTV milik Dinas Perhubungan Kotim, yang mana detik-detik alat berat diangkut oleh truk tronton menghantam tiang batas ketinggian kendaraan hingga mengakibatkan tiang beserta traffic light rusak parah.

Atas kejadian tersebut, fasilitas umum milik Pemkab Kotim itu rusak parah. Apa lagi tiang batas tinggi kendaraan sekaligus traffic light itu adalah salah satu proyek yang memakan dana yang cukup besar, karena keseluruhan bahan hingga peralatan semua dipesan Jawa.

Sementara terkait peristiwa itu, dan kemudian apakah truk tronton mengangkut alat berat itu dikawal oleh petugas Satlantas, pihak Satlantas Polres Kotim masih belum bisa memberikan tanggapannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner