bakabar.com, BANJARMASIN – Tim Macan Kalsel Direskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Pelaku diketahui berinisial YR (37), warga Desa Pasar Baru Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
Fakta baru, Tim Macan Kalsel memiliki strategi khusus untuk melumpuhkan pelaku.
Di mana mereka menyamar sebagai pembeli sepeda motor yang dicuri oleh pelaku.
Detik-detik penangkapan pelaku di halaman selanjutnya…
Berdasarkan video yang dilihat bakabar.com di akun resmi Instagram Macan Kalsel, dari dalam mobil tim tampak mengintai gerak-gerik pelaku yang berada di seberang jalan.
Tim berpura-pura membeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Melalui sambungan telepon, tim meminta agar pelaku mendatanginya ke seberang jalan.
Tiba di lokasi, Tim Macan Kalsel langsung meringkus dan memborgol kedua tangan pelaku. Pelaku pun langsung dimasukkan ke dalam mobil.
Sebelumnya, pelaku melakukan aksinya di sejumlah daerah di antaranya Grogot, Banjarbaru, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Kronologis kasus di halaman berikutnya…
Berdasarkan data yang dihimpun bakabar.com melalui akun resmi Instagram Tim Macan Kalsel, kasus ini terungkap bermula dengan adanya laporan dari korban berinisial AL (52), warga Jalan Teratai, RT. 01, Kelurahan Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Di mana motor korban dibawa kabur oleh pelaku YR. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotabaru.
Selanjutnya Tim Jatanras Polres Kotabaru [Macan Bamega] berkoordinasi dengan macan Kalsel untuk mencari jejak pelaku.
Walhasil pelaku diamankan di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dari hasil interogasi, pelaku telah melakukan pencurian dan menggelapkan sepeda motor di berbagai daerah di antaranya Grogot 1 kali, Banjarbaru 1 kali, Tanah Bumbu 1 kali dan Kotabaru 1 kali.
Berikutnya pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.