bakabar.com, MARABAHAN - Dua pemuda pelaku pencurian yang membobol beberapa buah sekolah di Barito Kuala (Batola), akhirnya diciduk polisi.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MR (20) dan sebut saja Kumbang yang masih di bawah umur, diciduk Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola atau Macan Bahalap bersama Resmob Polda Kalsel alias Macan Kalsel, Selasa (31/1).
Kumbang lebih dulu ditangkap sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah yang terletak Desa Pantai Hambawang, Kecamatan Mandastana.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan Kumbang, giliran MR yang diamankan Desa Antasan Segera, juga berada di Kecamatan Mandastana.
"Kedua pelaku dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Rabu (1/2).
Baik Kumbang dan MR diduga sebagai pelaku pencurian 11 tablet Evercoss di SDN Bantuil 2 Jalan HM Yunus RT 004 Desa Bantuil, Kecamatan Cerbon, 22 November 2022 lalu.
Aksi pencurian itu pertama kali diketahui penjaga sekolah. Ketika akan mulai bekerja sekitar pukul 06.30 Wita, saksi mendapati pintu kantor sekolah rusak seperti bekas dicongkel.
Setelah diperiksa ke dalam, terlihat berbagai perkakas seperti palu, obeng dan pisau yang berserakan di ruangan.
"Begitu dicek lebih jauh, ternyata 11 tablet yang sebelumnya di taruh di atas meja kantor sudah hilang," jelas Malik.
"Selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerbon dengan nilai kerugian sebesar Rp22 juta," sambungnya.
Namun dalam penangkapan, polisi hanya menemukan sebuah tablet Evercoss dari tangan pelaku. Selanjutnya tablet ini disita sebagai barang bukti bersama sebuah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6769 MQ.
Lantas dari hasil pendalaman, kedua pelaku mengakui pernah membobol tiga sekolah dasar di Kecamatan Mandastana.
"Dari hasil interogasi, mereka juga membongkar SDN 1 Pantai Hambawang, SDN 1 Antasan Segera dan SDN 1 Tanipah," imbuh Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.
"Makanya tidak lanjut masih akan dilakukan pengembangan kepada pelaku dan barang bukti lain," tandasnya.