bakabar.com, KUALA KAPUAS – Kepengurusan organisasi Balakar 545 Kabupaten Kapuas, Kalteng, dibekukan sementara. Ketua Umum Balakar 545 Kapuas H Suparman pun menjelaskan alasannya.
Suparman mengatakan, sebagai Ketua Umum Balakar 545 Kapuas dirinya tidak pernah memberikan pernyataan untuk pembubaran organisasi Balakar 545 yang dipimpinnya tersebut.
“Yang saya lakukan adalah membekukan,” kata Suparman kepada bakabar.com di Kuala Kapuas, Selasa (16/3).
Suparman pun membeberkan alasannya membekukan sementara kepengurusan organisasi wadah relawan kebakaran tersebut.
Menurut Suparman berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2017 pasal 59 ayat 3 poin d menyatakan, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum.
“Sanksinya pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Untuk menghidari itu sementara saya bekukan,” ujarnya.
Dengan pembekuan ini Suparman berharap pengurus Balakar bisa intropeksi diri dan mengevaluasi kegiatan agar lebih fokus untuk kegiatan kemanusiaan, sosial dan kemasyarakatan.
“Selama pembekuan seluruh aset Balakar tetap berada di Sekretariat Balakar Jalan Tjilik Riwut Nomor 81 Kuala Kapuas,” ucapnya.
Terkait penonaktifan sementara akun media sosial Balakar 545 Kapuas baik Facebook dan Whatsapp, terang Suparman, hal itu untuk meredam agar situasi tetap kondusif.
“Apabila mengatasnamakan Balakar 545 baik nama, logo dan sebagainya. Baik yang ada medsos maupun lainnya, bukan menjadi tanggung jawab kami sebagai pengurus resmi Balakar 545 Kapuas,” tegas Suparman.
Ketua Umum Balakar 545 Kapuas itu pun, mengimbau kepada BPK dan PMK yang tergabung dalam Balakar 545 Kapuas, agar tetap melaksanakan kegiatan sosial seperti biasa menggunakan atributnya masing-masing.
Ditambahkan Suparman, dalam waktu segera, pihaknya akan menggelar rapat untuk pembenahan internal Pengurus Balakar 545 Kapuas.
“Kami akan melakukan rapat dalam waktu segera untuk pembenahan internal pengurus Balakar,” pungkasnya.