bakabar.com, KUALA KAPUAS – Jumlah anak di Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang telah memiliki Kartu Indentitas Anak (KIA) tercatat baru sebanyak 61.053 jiwa atau 52.6 persen.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan, jumlah kepemilikan KIA tersebut terhitung sampai dengan 8 Juli 2021.
“Jumlah 61.053 jiwa anak yang sudah memiliki KIA tersebut dari sebanyak 115.958 jiwa anak di Kabupaten Kapuas, dari usia nol sampai 17 tahun kurang 1 hari,” katanya kepada bakabar.com, Minggu (11/7) malam.
Dijelaskan Sipie, ada 2 kriteria bagi anak yang diberikan KIA. Pertama bagi anak usia kurang dari 5 tahun, penerbitan KIA bersaman dengan penerbitan kutipan akta kelahiran tanpa menggunakan foto.
Sedangkan kriteria kedua, usia anak 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari, penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kapuas dengan menggunakan foto.
Sipei bilang, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kepemilikan kartu identitas anak di daerah setempat. Adapun upaya yang dilakukan di antaranya, bekerja sama dengan RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas.
“Jadi, bagi anak yang baru lahir di RSUD Kapuas langsung kita buatkan akta kelahiran dan juga KIA. Ini juga sebagai kado kelahiran,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Dukcapil Kapuas juga bekerja sama dengan sekolah-sekolah, di mana kepemilikan KIA juga diberlakukan untuk persyaratan dalam tahapan memasuki masa sekolah bagi anak.
“Kami juga menyosialisasikan pentingnya pemberian identitas bagi seluruh warga negara RI mulai sejak lahir terkhusus bagi anak yang menempuh masa sekolah telah memiliki KIA,” pungkas Sipie.