bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional saat periode angkutan Lebaran 2023 harus dilengkapi dengan surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang.
Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan yaitu yang mengangkut BBM dan BBG; hewan ternak; pupuk; hantaran uang; bahan pokok; dan sepeda motor mudik/balik gratis.
“Kami tidak membatasi komoditas yang dibatasi, tapi kita membatasi kendaraan yang digunakan. Jadi, selain yang enam komoditas ini masih bisa menggunakan kendaraan truk dengan sumbu dua,” katanya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Mewujudkan Mudik 2023 yang Aman dan Nyaman yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (12/4).
Rudi menjelaskan pembatasan operasional mobil barang hanya meliputi mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan. Kemudian, yang dibatasi juga adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Kemenhub Jamin Kelancaran Lalu Lintas Logistik Selama Libur Lebaran
“Juga kita harapkan pengecualian ini dilengkapi surat muatan di mana surat muatan yang diterbitkan pemilik barang dan ditempel di kaca kendaraan,” imbuhnya.
Rudi mengungkapkan pembatasan dilakukan di ruas-ruas jalan tertentu baik tol maupun arteri (non-tol) mulai dari Sumatera hingga Bali. Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan diantaranya di Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta dan Bali.
“Kami harap penggunaan kendaraan yang dikecualikan itu juga dalam pengangkutannya harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan. Kendaraannya tidak boleh over dimensi, muatan tidak boleh overload, juga harus memperhatikan tata cara muat misal menggunakan terpal. Walaupun ada pengecualian tapi harus penuhi syarat teknis dan laik jalan,” tegasnya.