bakabar.com, BANJARMASIN – Suara anda di Pemilu 2024 sangat berharga, oleh sebab itu selain cerdas dalam memilih calon, anda juga dituntut paham warna surat suara, agar anda tidak bingung di bilik suara gara-gara tidak paham arti dari warna-warna surat suara tersebut.
Dalam Pemilu 2024, pata pemilih akan diberikan 5 surat suara, masing-masing untuk surat suara presiden wakil presiden, DPD RI, DPR RO, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Saat di TPS anda akan diberikan 5 surat suara yang warnanya berbeda dan tentu saja peruntukannya juga berbeda.
1. Surat Suara Warna Abu-abu
Abu-abu merupakan warna surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Surat suara abu-abu ini memuat foto pasangan Capres/Cawapres, nama pasangan Capres/Cawapres, nomor urut pasangan Capres/Cawapres. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.
2. Surat Suara Warna Merah
Merah menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPD RI. Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, lengkap dengan nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD.
3. Surat Suara Warna Kuning
Kuning menjadi warna untuk surat suara Pemilu anggota DPR. Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup sejumlah informasi seperti tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama-nama calon anggota DPR RI.
4. Surat Suara Warna Biru
Biru merupakan warna surat suara Pemilu anggota DPRD provinsi. Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini pada bagian dalam memuat informasi nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.
5. Surat Suara Warna Hijau
Hijau menjadi tanda untuk surat suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara ini pada bagian dalam memuat informasi nomor urut partai politik, tanda logo atau gambar partai politik, nama partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Spesifikasi Bentuk Surat Suara Pemilu 2024
Merujuk pada Lampiran Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum, dijelaskan spesifikasi teknis surat suara sebagai berikut:
1. Bentuk surat suara 4 persegi panjang dengan posisi vertikal atau horizontal
2. Ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPD pada setiap Dapil, dan partai politik peserta Pemilu beserta jumlah calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
3. Jenis kertas surat suara yakni Hout Vrij Schrijfpapier (HVS) 80 g/m2
4. Bahan surat suara berupa bubur kertas dan/atau daur ulang
5. Format surat suara didesain dengan memperhatikan posisi lipatan yang tidak mengenai kolom pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, DPD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.