bakabar.com, JAKARTA – Polri mendapatkan usulan kenaikan gaji sebesar 8 persen. Hal ini mendapat sambutan baik dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Sebab menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, keputusan Presiden Joko Widodo yang mengusulkan kenaikan gaji bagi ASN dan TNI/Polri tentunya sudah memperhatikan kesejahteraan anggota.
“Kami melihat Presiden Jokowi memperhatikan kesejahteraan anggota Polri, TNI dan ASN serta pensiunan,” kata Edi kepada bakabar.com, Rabu (23/8).
“Kebijakan ini tentu memberikan kebahagaian kepada masyarakat,” sambungnya.
Baca Juga: Lemkapi Desak Polri Tak Bermalas-malasan Akibat Anggaran Disunat
Seperti diketahui, Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada Sidang RAPBN DPR RI pada Rabu (16/8) pekan lalu mengusulkan kenaikan gaji terhadap ASN hingga TNI/Polri sebesar 8 persen.
Di samping itu, kenaikan gaji bagi anggota Korps Bhayangkara ini tentunya harus dibarengi dengan peningkatan kualitas di tubuh institusi Polri itu sendiri.
Sebab, Edi menambahkan dengan kenaikan gaji tersebut diharapkan institusi Kepolisian dapat meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.
“Kita harapkan seluruh jajaran Polri meningkatkan kinerja dan memberikan pengabdian secara penuh ditengah masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga: Peneliti Antikorupsi Endus Bau Amis Politisasi Kenaikan Gaji Polisi
Adapun, Edi percaya bahwa ketika Polri dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap publik, maka kepuasan masyarakat terkait kinerja Polri juga akan meningkat.
“Ketika Polri mengedepankan sikap yang selalu melayani dengan cepat dan tulus, (tingkat) kepercayaan terhadap Polri akan semakin baik,” pungkas Edi.
Sebelumnya, Jokowi menjelaskan kenaikan gaji itu sebagai bentuk penunjang pelaksanaan transformasi agar berjalan efektif. Sehingga mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.
Namun ia menegaskan, kenaikan gaji itu harus dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai.
"Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," kata Presiden Jokowi dalam sidang RAPBN DPR RI beberapa waktu lalu.