Nasional

Kemnaker Sebut Subsidi Gaji Telah Disalurkan kepada 2,3 Juta Pekerja

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan per Jumat (4/9) lalu subsidi upah telah disalurkan kepada…

Featured-Image
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam kunjungan di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1/9). Foto-Kementerian Ketenagakerjaan via Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan per Jumat (4/9) lalu subsidi upah telah disalurkan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki upah kurang dari Rp5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

“Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangannya, Minggu (6/9).

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan karena adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima, untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya dalam tahap kedua pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemnker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU, yaitu berupa Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemnaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.(Ant)

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner