bakabar.com, JAKARTA - Status tragedi Km 171 Tanah Bumbu masih jadi gunjingan. Ulah tambang, atau murni bencana alam?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bahkan tak bisa menjawab. Mereka tak tahu apa-apa soal tragedi longsor jalan nasional di Kalimantan Selatan itu.
"Kami belum tahu," singkat Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan KLHK, Rasio Ridho Sani, Selasa (4/9).
Baca Juga: Menteri ESDM Menghindar Ditanya Status Tragedi Km 171 Tanah Bumbu
Intinya, KLHK tak tahu. Mereka belum menerima laporan tentang tragedi itu. Apakah dari Kementerian ESDM maupun PUPR. "Nanti saya cek lagi," singkatnya.
Penting untuk tahu. Pasca tragedi Km 171, tiga nama perusahaan tambang mencuat. PT Arutmin Indonesia, PT Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) dan PT Anugerah Barokah Cakrawala.
Ketiganya membantah tragedi itu ulah mereka. Arutmin dan MJBA menuding akibat panambang ilegal.
Baca Juga: Km 171 Tanah Bumbu Tergantung Deal ESDM dan Penambang
Tapi faktanya, titik longsong berada di wilayah konsesi perusahaan-perusahaan tersebut. Yang paling dekat adalah PT Arutmin.
Terakhir, Kementerian PUPR sudah menyiapkan budget perbaikan. Hanya saja terhambat di ESDM. Lantaran belum ada penetapan status jalan longsor itu. Apakah bencana alam, atau ulah tambang.