bakabar.com, JAKARTA -Hingga kini rencana kenaikan harga gas oleh PT Perusahaan Gas Negara (PGN) belum mendapat restu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, untuk menaikan harga gas PGN harus mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM, hal tersebut mengacu Peraturan Menteri ESDM No.58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
“Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau enggak ada aturan naik semaunyaâ,” kata Djoko, di Kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Negosiasi kenaikan harga gas bisa dilakukan secara bisnis dengan konsumen. Namun PGN juga harus melakukan mengajukan ke Kementerian ESDM.
“Yâa bisa sajaB to B, asalkan enggak ada masalah ya silahkan, kalau ada masalah ya harus lapor ke kita,” tuturnya.
Djoko mengungkapkan, pihaknya belum mendapat pengajuan perubahan harga gas dari PGN untuk di luar wilayah Batam. Khusus untuk Batam, mengalami kenaikan harga karena menyesuaikan harga gas dari sumur yang juga mengalami kenaikan.
“Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga dihulunya naik,â” tandasnya.
Untuk diketahui, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Alasan kenaikan harga tersebut untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan, serta karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir.
Baca Juga: Pengusaha Kuliner Gunakan Elpiji Nonsubsidi
Baca Juga: Rumah Sambal Acan Raja Banjar Segera Buka Cabang di Batulicin
Sumber: Liputan6.com
Editor: Syarif