Program Ketahanan Pangan

Kementan dan Kemendes PDTT Dapuk Gianyar Sebagai Contoh Ketahanan Pangan

Kementan dan Kemendes dan PDT memilih pemerintah kabupaten Gianyar, Bali, sebagai contoh sukses dalam menjaga ketahanan pangan.

Featured-Image
Bupati Gianyar I Made Mahayastra sedang memperhatikan bunga Gumitir produksi rumah pembibitan atau Puspa Aman Desa Lebih. (Dok Humas)

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memilih pemerintah kabupaten Gianyar, Bali, sebagai contoh sukses dalam menjaga ketahanan pangan. Kabupaten Gianyar mampu mengalokasikan 22 persen dana desa untuk menjaga ketahanan pangan.

Dirjen Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendesa PDTT Luthfy Latief mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Gianyar tersebut mengingat di daerah lainnya menggunakan 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan masih jarang.

“Regulasi Permendes yang mengatur dana desa ini wajib digunakan untuk ketahanan pangan 20 persen, sementara di Kabupaten Gianyar mampu melebihi, menurut catatan kami 31 Desember 2022 telah memanfaatkan dana desa sebesar 22,04 persen yang mestinya minimal 20 persen,” demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Sabtu (4/2).

Program Puspa Aman

Keberhasilan Kabupaten Gianyar dalam mengelola dana desa dengan baik menjadi sorotan secara nasional, terutama dalam hal ketahanan pangan. Kebijakan Bupati Gianyar yang mengintegrasikan program ketahanan pangan dalam satu kesatuan yang disebut Puspa Aman (Pusat Pangan Alami, Mandiri, Asri dan Nyaman).

Baca Juga: Beasiswa Penghafal Kitab Suci Weda Kembali Digelar, 185 Pelajar Ikut Serta

Program Puspa Aman di Kabupaten Gianyar diintegrasikan dengan TPS3R sebagai penghasil kompos dan Aku Hatinya PKK sebagai bentuk ketahanan pangan skala rumah tangga.

Keberhasilan tersebut menjadikan Pemkab Gianyar didapuk menjadi narasumber dalam Webinar Pro Pak Tani yang digagas Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian bekerjasama dengan Kementerian Desa PDTT.

Webinar topik Skema Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Desa Tahun 2023 di Kabupaten Gianyar Provinsi Bali menghadirkan I Wayan Periyadnya selaku Kaur Perencanaan Desa Bakbakan. 

Di kesempatan itu dia menuturkan bahwa kegiatan ketahanan pangan minimal 20 persen di desa Bakbakan yaitu sebesar Rp.179 juta. Adapun  penggunaannya diperuntukkan pembangunan Jalan Usaha Tani di Subak Bakbakan sebesar Rp62.juta, pembangunan kandang hewan serta pembelian kambing Rp64 juta.

Baca Juga: Terus Berproses, Investasi KEK Kura-kura Bali Capai Rp104 Triliun

Serta Pengelolaan Pusat Pangan Alami Mandiri Asri dan Nyaman (PUSPA AMAN) sebesar Rp52 juta yang merupakan kelanjutan dari kegiatan Pembangunan Puspa aman pada tahun 2021.

“Tahun 2022 desa-desa di Kabupaten Gianyar telah memanfaatkan dana desa untuk ketahanan pangan sebesar 22 persen, dimana capaian ini yang merupakan prosentase tertinggi di seluruh Indonesia,” ungkap I Wayan Gede Subayasa Kabid Pemdes Dinas Pemberdaayaan Masyarakat Desa Kabupaten Gianyar.

Program Ketahanan Pangan

Program ketahanan pangan di Kabupaten Gianyar dimulai dari Tahun 2019, dimana pada 4 April 2019 Bupati Gianyar meluncurkan program ketahanan pangan yaitu program Puspa Aman.

“Puspa Aman mencakup usaha setiap rumah tangga untuk menyediakan pangan segar dengan memanfaatkan lahan pekarangannya, membangun konektivitas antar rumah tangga, dicirikan dengan adanya rumah bibit bersama yang berfungsi optimal, hingga terwujud penyediaan pangan segar skala kawasan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman, didukung seluruh lembaga pemangku kepentingan terkait,” lanjutnya.

Baca Juga: Empat Proyek Infrastruktur yang Diresmikan Jokowi di Bali

Program Puspa Aman sendiri mencakup pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk ketahanan dan kemandirian pangan, diversifikasi pangan berbasis sumber daya lokal, konservasi genetik pangan (tanaman, ternak, ikan), menjaga kelestarian melalui kebun bibit desa, dan peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan Bupati Gianyar tersebut seakan mendapat angin segar setelah tahun 2021 Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa dan Kementerian Keuangan mewajibkan Dana Desa Tahun 2022 dialokasikan minimal 20 persen Dana Desa diprioritaskan untuk Ketahanan Pangan.

Editor


Komentar
Banner
Banner